SUMENEP, lingkarjatim.com, Perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di 19 desa Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur hingga kini masih menggantung.
Kasus yang ditangani Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep itu masih sampai tahap lidik. Terakhir, penyidik telah mengklarifikasi berbagai temuan kepada 16 dari 19 kepala desa di kecamatan yang masuk bagian Pulau Kangean itu.
“Arjasa itu masih dalam lidik, nunggu nanti dari tim dari Satreskrim yang rencana dijadwalkan ke Arjasa masih nunggu kegiatan selanjutnya,” kata AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, Kamis (12/09).
Kasus ini mencuat setelah muncul postingan di media sosial. Isinya, sebuah surat yang dikeluarkan Polres Sumenep dan ditujukan kepada Bupati Sumenep beredar di media sosial. Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015 hingga tahun 2017.
Menurut Widi, penyebab utama penyidik lamban menangani perkara Arjasa karena tak bisa fokus hanya menangani satu perkara. Banyak kasus lain yang juga menuntut segera dirampungkan.
“Kita ini bergiliran, kita ada beberapa kasus yang ditangani tipikor, jadi tidak bisa fokus satu kasus,” kata mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.
Disinggung ikhwal potensi adanya tersangka, Widi enggan berspekulasi. Polres Sumenep tetap menunggu proses yang sudah dilakukan penyidik Tipikor. “Tunggu saja hasilnya,” tukasnya.
(Abdus Salam)