Penyelesaian Raperda di Sampang Disebut Setengah Hati

Politisi senior Kabupaten Sampang, H. Haryono Abdul Bari

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Target Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang untuk menyelesaikan sembilan sisa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diakhir masa jabatannya dianggap gertak sambal. Pasalnya dari sejumlah Raperda yang disiapkan belum dilalukan tahapan-tahapan penyelesaian, sebut saja kunjungan kerja dan uji kelayakan.

Hal tersebut diungkapkan Politisi senior Kabupaten Sampang, H. Haryono Abdul Bari. Dikatakannya, dalam penyelesaian Raperda, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sampang harus melalui beberapa tahapan wajib dan bersifat mengikat. Kuat dugaan selama ini peran dan keseriusan penyelesaian tunggakan Raperda diakhir masa jabatan diduga setengah hati.

“Banyak tahapan yang mestinya dilalui, salah satunya kunjungan kerja atau study banding bagaimana mencocokkan kondisi yang ada di Sampang apakah dapat diterapkan peraturan itu,” katanya melalui jaringan selluler, Minggu (23/6/2019).

Alhasil, pihaknya pesimis akan rampungnya tunggakan Raperda yang kini membenani kinerja legislatif kota Bahari tersebut. Namun demikian pihaknya tetap bertaruh harap kepada wakil rakyat yang sudah menjelang purna tugas tersebut, dengan catatan semua pihak terkait, baik eksekutif dan legislatif memanfaatkan waktu semaksimal mungkin.

“Opsi lain dengan mengambil Raperda prioritas bukan jalan terakhir, tapi jalan buntu yang terpaksa dilakukan,” tambahnya.

“Semoga saja dapat terselesaikan, karena dari sembilan tunggakan Raperda yang belum diteken itu ada perda inisiatif yang mungkin sangat diperlukan oleh Kabupaten Sampang kedepan,” tegasnya.

Sebelumnya, Amin Arif Tirtana Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sampang membenarkan bahwa ada sembilan Raperda yang hingga kini belum diketok palu paripurna kedewanan. Dari sembilan Raperda itu, tujuh merupakan usulan dari Eksekutif, dan dua lainnya merupakan Raperda inisiatif.

Dikatakannya, dua Raperda inisiatif yakni Raperda tentang penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan icon Kota Sampang yakni Raperda seribu pesantren, sedangkan tujuh Raperda usulan Eksekutif diantaranya tentang perubahan penyelenggaraan Pemilihan Kepada Desa (Pilkades), Geliat Sampang Mandiri (GSM), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota Sampang dan beberapa Raperda lainnya.

“Jika nantinya dari sembilan ini tidak dimungkinkan terselesaikan seluruhnya, maka opsi lain yakni mengambil skala prioritas dari salah satu Raperda yang ada,” singkatnya. (Hyd/Lim)

Leave a Comment