Penyekatan di Suramadu Dihentikan, Petugas Dialihkan ke Daerah Zona Merah

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memfokuskan penanganan covid-19 di daerah zona merah. Hal itu seiring dihentikannya penyekatan di akses Suramadu.

Pemkab Bangkalan menggeser semua petugas yang awalnya bertugas di akses Suramadu ke delapan desa/kelurahan yang tersebar di lima kecamatan di Bangkalan yang berstatus zona merah.

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengatakan, digesernya petugas itu karena pihaknya ingin memfokuskan penanganan covid-19 mulai dari hulu, yakni mulai dari tingkat RT/RW, desa dan kecamatan.

“Kita ingin selesaikan masalah dari hulu, kita lakukan pengetatan di daerah zona merah, mulai dari tingkat RT/RW,” ujarnya, Rabu (23/06/2021).

Ra Latif menjelaskan, pengetatan daerah zona merah itu dilakukan dengan cara memberlakukan PPKM mikro secara ketat dengan membentuk posko di masing-masing daerah.

“Kita lakukan pengetatan dan pengawasan secara massif di daerah zona merah tersebut, sehingga penyebaran covid-19 bisa dihentikan,” jelasnya.

Namun meski begitu, Ra Latif mengatakan, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap diberlakukan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar kota.

Selain itu, Ra Latif menghimbau kepada masyarakat khususnya di daerah zona merah agar ikut membantu pemerintah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Harapan kami masyarakat mengikuti anjuran pemerintah dan yang tak kalah penting, bagi warga Bangkalan jika mengalami keluhan dan gejala agar segera melapor dan memeriksakan diri ke puskesmas atau rumah sakit, sehingga bisa ditangani lebih awal,” ucapnya. (Moh Iksan).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here