SAMPANG, Lingkarjatim.com – Usai menerima surat tertulis secara resmi dari lembaga Jatim Corruption Watch (JCW) soal dugaan Penyimpangan realisasi program Alokasi Dana Kelurahan (ADK) Kabupaten Sampang, Komisi I DPRD setempat diketahui langsung menggelar rapat tertutup.
Usai rapat, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang Nasafi mengatakan rapat memutuskan akan memanggil para pihak terkait untuk bersama-sama memberikan keterangan soal aduan JCM itu.
Namun keputusan rapat tak bisa langsung dieksekusi, komisi masih perlu berkonsultasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Sampang untuk mendapat putusan diteruskan atau tidak. karena dalam mekanismenya harus melalui beberapa tahapan setiap aduan masyarakat.
“Dalam rapat tadi sudah sepakat untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, namun kami masih ingin berkoordinasi dulu dengan pimpinan,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa agenda pemanggilan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ADK saja, namun juga berkaitan dengan kegiatan Dana Desa dan lain-lain tahun anggaran 2019 sampai 2020.
“Pemanggilan ini tidak hanya karena ada laporan masyarakat, tapi hal ini sebagai bentuk tanggungjwab kita sebagai pengawasan tahun 2019,” tegasnya.
Sekedar diketahui, sejak awal kegiatan dana Kelurahan di Kecamatan Sampang, sempat di panggil Komisi I DPRD Kabupaten Sampang yakni Camat Sampang sebagai pengguna anggaran (PA) dan Lurah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), namun pemanggilan tersebut sempat tidak dihadiri Camat dan Lurah selama dua kali.
Tak selesai disana, sejumlah laporan masyarakat juga pernah dimentahkan karena dinilai points laporan tidak jelas dan tidak bisa ditindaklanjuti.
(Abdul Wahed)