SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Mengaku kurang mencukupi kebutuhan sehari-hari, Ahmad Aam (33), warga Desa Kalitengah RT 6 RW 1, Kecamatan Tanggulangin terpaksa menjual barang haram narkoba jenis sabu. Akibatnya ia harus berurusan dengan polisi dan mendekam di penjara.
pengungkapan salah satu jaringan narkoba bermula dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan sabu-sabu yang dilakukan tersangka.
“Kami dapat info tersangka ini sering menerima pesanan sabu-sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/12/2018).
Berbekal dari informasi tersebut kata Sugeng, polisi langsung bergerak melakukan pemantauan terhadap tersangka. Saat itu diketahui tersangka sedang berhenti di pinggir jalan di Desa Sugihwaras, Candi.
“Anggota sudah curiga dengan gerak-gerik tersangka, lalu anggota mendatangi dan amankan tersangka,” terangnya.
Tersangka pun baru mengakui perbuatanya saat diintrogasi jika memang hendak menyerahkan sabu-sabu ke seorang pemesan. Tersangka mengaku menyimpan poket sabu-sabu lainya di kamar kosnya. Saat itu juga, tersangka langsung dikeler ke kamar kosnya di Desa Sugihwaras.
“Kami temukan dua poket sabu-sabu disembunyikan di dalam kotak carger,” imbuhnya.
Tersangka mengaku jadi pengecer barang haram tersebut lantaran sebagai pekerja kuli bangunan masih kurang mencukupi kebutuhannya.
“Tarsangka ditahan di Mapolresta dan mengamankan barang bukti, untuk penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Mam/Atep/Lim)