Pengguna Sarkak Resahkan Nelayan Tradisional, Polair Kalianget Belum Bertindak Tegas

Salah satu perahu nelayan

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Penangkapan ikan oleh nelayan yang menggunakan alat tangkap bermotor seperti sarkak kian menjadi polemik dikalangan nelayan Kabupaten Sumenep, khususnya nelayan di Pulau Talango, nelayan Dungkek dan nelayan Gapura. Pasalnya penggunaan sarkak dibawah jarak 2 mil dari bibir pantai dinilai dapat merusak ekosistem laut.

Tak sampai disitu, nelayan tradisional juga merasa dirugikan oleh penggunaan sarkak. Nelayan tradisional, terutama yang menangkap rajungan dengan menggunakan alat tangkap bubu, merasa sangat dirugikan, karena bubu yang digunakan untuk menangkap rajungan tersangkut dan terbawa alat sarkak.

Beberapa kali nelayan tradisional terpaksa menangkap nelayan pengguna alat tangkap sarkak. Mulai di perarian Gapura ataupun Talango. Terakhir, penangkapan dilakukan oleh nelayan tradisional dan Pokmaswas Talango, Kamis (29/02). Nelayan yang ditangkap yakni nelayan dari Kabupaten Pamekasan yang diduga menggunakan alat tangkap sarkak.

Ketua Aliansi Masyarakat Nelayan dan Pemerhati Ekosistem Laut (AMN-PEL) Hendri Kurniawan berharap pihak berwenang, dalam hal ini Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Kalianget segera mengambil langkah tegas, agar polemik tersebur tidak berkepanjangan dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan diantara nelayan tradisional dan nelayan pengguna alat sarkak.

“Proses hukum ini diharapkan sebagai solusi terbaik untuk menjaga kondusifitas antar nelayan yang selama ini terjadi konflik, karena selama ini  jaring sarkak disinyalir menjadi penyebab utama hilang dan rusaknya alat tangkap pasif seperti bubu milik nelayan setempat,” kata Hendri saat dihubungi media ini, Jum’at (01/03).

Sementara itu, Kepala Satpolair Kalianget, AKP. Ludwi Yarsa Pramono membenarkan penangkapan oleh nelayan tradisional terhadap nelayan pengguna sarkak di perairan Talango. Saat ini nelayan beserta barang buktinya sudah diserahkan ke Satpolair Kalianget dan sudah dilakukan interogasi untuk dilakukan pembuktian.

Namun Ludwi masih belum bisa melakukan penindakan dan langkah tegas terhadap pengguna sarkak tersebut. Karena hal itu merupakan kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. Sehingga pihaknya masih menunggu kesiapan dinas terkait untuk melakukan sosialisasi ke nelayan di Kabupaten Sumenep.

“Itu kewenangannya Dinas Kelautan dan Perikanan tingkat I Provinsi, jadi kita bersama instansi yang lain masih menunggu kapan jadwal bisanya ke Sumenep,” kata Kasatpolair Kalianget, AKP. Ludwi, Jum’at (01/03/2019).

Leave a Comment