Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 7 Aug 2020 15:21 WIB ·

Pengganti KTP Bagi Anak Usia Dibawah 17 Tahun, Bupati Bangkalan Launching KIA


Pengganti KTP Bagi Anak Usia Dibawah 17 Tahun, Bupati Bangkalan Launching KIA Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron melaunching Kartu Identitas Anak (KIA) di gedung serbaguna Rato Ebhu Bangkalan, Jumat (07/08).

Ra Latif menyampaikan, rencanayan KIA itu akan dilaunching pada awal tahun 2020 ini, namun karena ada wabah virus Corona, akhirnya terpaksa ditundan dan baru dilaunching hari ini.

“Tapi walaupun dilaunching hari ini, KIA ini sudah didistribusikan sejak dulu kepada masyarakat yang sudah mengurus KIA ini,” ujar dia.

Dia juga menjelaskan, KIA itu diperuntukkan bagi anak yang masih berusia dibawah 17 tahun sebagai pengganti Kartu Identitas Penduduk (KTP) yang bisa difungsikan untuk keperluan administrasi seperti hanya KTP.

“Hampir sama dengan KTP, tapi di KIA ini selain ada data Kartu Keluarga (KK), juga harus ada data kedua orangtuanya serta akte lahirnya juga terlampir di sana,” kata dia.

Politisi Fraksi PPP itu juga berharap, dengan adanya KIA ini data penduduk di Bangkalan menjadi lebih baik, mulai dari anak usia dini hingga dewasa sehingga ketika ada bantuan dari pemerintah pusat, penduduk terutama anak dibawah usia 17 tahun sudah memiliki identitas yang jelas.

“Tentunya kita berharap pendataan penduduk mulai dari anak usia dini bisa lebih baik lagi ke depannya,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan, Zakariya menambahkan, KIA itu dibagi menjadi dua kategori sesuai dengan usia anak itu.

“Yang membedakan adalah usia anak itu. Kalau usia 0 sampai 5 tahun tidak ada fotonya. Kalau usia 5 sampai 17 minus satu hari, ada fotonya,” kata dia.

Untuk syarat dan cara pembuatannya KIA itu tidak sulit dan tidak ribet, kata dia, hanya saja ada beberapa berkas yang harus dilengkapi ketika mengurusnya ke Dispendukcapil.

“Persyaratannya cukup akte kelahiran, KTP kedua orangtua, dan foto 3×4 bagi yang berusia 5 sampai 17 tahun,” tambah dia.

Zakaria mengaku, hingga saat ini pihaknya sudah mencetak sekitar 5 ribu KIA, sedangkan jumlah anak yang berusia di bawah 17 tahun di Bangkalan sekitar 268 ribu orang.

Dia juga berharap, setelah launching itu jumlah pembuat KIA membludak, karena menurut dia, KIA berkaitan dengan data penduduk juga, bahkan data KIA itu mulai sejak usia dini.

“Jadi dengan KIA ini data bisa diketahui sedini mungkin, karena ini sebagai pengganti KTP. Jadi diharapkan teman-teman juga ikut mensosialisasikan KIA ini agar banyak yang membuat KIA nanti,” ucap dia.

Diketahui, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016, Kartu Identitas Anak (KIA) ini adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat.

KIA ini merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negara Indonesia sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan peduli lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil tronton, Suami istri pengendara Honda vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak masih Terhambat aset pt. Kai, Pj Bupati Bangkalan Lakukan ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA