SAMPANG, Lingkarjatim.com – Polemik tentang siapa yang berhak menggantikan jabatan bupati sampang terus bergolak. Banyak pro-kontra yang bermunculan. Sedangkan PLT Bupati Sampang Fadhilah Budiono sudah dua kali menjabat bupati sampan pada tahun 1995-2000 dan 2001-2006.
Menurut Benny Sampirwanto, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim mengatakan, bahwa untuk menindaklanjuti pengganti bupati sampang, harus dilakukan rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian bupati dengan alasan meninggal. “Kita masih menunggu hasil rapat paripurna DPRD dan Pemkab Sampang terkait usulan penggantinya,” ujarnya, (10/5).
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim, Halim Iskandar, menyatakan pihaknya dengan pemprov jatim masih melakukan kajian hukum kemungkinan bisa tidaknya Plt Bupati Sampang Fadhilah Budiono, menjadi bupati definitive. “Ini kan masalahnya pak Fadhilah pernah dua periode menjabat sebagai bupati, maka perlu dikaji dulu,” ujarnya.
Jika tidak menemukan hasil secara hukum perundang-undangan, lanjut Halim, pihaknya akan berkonsultasi kepada Mendagri sekaligus DPR RI pusat selaku pembuat Undang-undang. “Jika tidak menemukan jawaban secara undang-undang maka kita kembalikan kepada yang membuat undang-undang,” tambahnya. (Gazan/diq)