SAMPANG, Lingkarjatim.com – DPRD Kabupaten Sampang hingga kini belum melakukan pengesahan terhadap delapan tunggakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2019. Padahal masa bakti periode 2014-2019 berakhir tanggal 25 Agustus mendatang.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Sampang Juhari mengaku bahwa pengesahan delapan Raperda tersebut menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sedangkan untuk proses sudah dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Berkasnya sudah berada di Biro Hukum Pemprov Jatim yang kini sedang dilakukan singkronisasi,” katanya, Kamis (8/8/2019).
Pihaknya meminta agar proses tersebut dilakukan percepatan, pasalnya masa bakti DPRD Kabupaten Sampang hanya tersisa belasan hari, sehingga jika melewati waktu yang ada besar kemungkinan akan mengalami kesulitan untuk proses selanjutnya.
“Kalau normalnya masa bakti hingga tanggal 25, artinya sebelum tanggal itu harus segera diparipurnakan untuk dilakukan pengesahan,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa delapan Raperda tersebut antara lain Raperda tentang rencana detail tata ruang dan bagian zonasi wilayah perkotaan. Kedua, tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2008 tentang Pembentukan PT Geliat Sampang Mandiri (GSM). Ketiga tentang perubahan kedua atas Perda 1 tahun 2015 tentang pedoman, pencalonan, pengangkatan dan pelantikan kepala desa.
Keempat tentang pengelolaan lingkungan hidup. Kelima tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang pembentukan PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bakti Artha Sejahtera Sampang (BPRS BASS). Dan keenam tentang perubahan kedua atas Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah. Sedangkan dua Raperda usulan dari DPRD Kabupaten Sampang yakni tentang Madrasah Diniyah dan Perda seribu pesantren.
“Dalam proses pembahasannya Bapemperda juga dilibatkan secara bersamaan, sehingga sebelum purna tugas, delapan Raperda itu akan melakukan eksekusi di Paripurna penetapan,” jelasnya.
Sebelumnya. Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat mengatakan bahwa perampungan delapan Raperda Kabupaten Sampang tersebut dinilai menjadi kebutuhan untuk memaksimalkan roda pemerintahan, terlebih Raperda usulan tersebut merupakan Raperda yang telah diajukan dalam Propamperda dalam skala prioritas dalam regulasi pemerintah di Kabupaten Sampang.
“Pada prinsipnya, hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif merupakan amanah yang diakomodir dalam penyempurnaan Raperda sesuai dengan fasilitasi Gubernur Jawa timur,” katanya. (Hyd/Lim)