Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 8 Aug 2019 00:45 WIB ·

Pengesahan Delapan Raperda Tunggu Rekomendasi Pemprov


Pengesahan Delapan Raperda Tunggu Rekomendasi Pemprov Perbesar

Ketua DPRD Kabupaten Sampang Juhari

SAMPANG, Lingkarjatim.com – DPRD Kabupaten Sampang hingga kini belum melakukan pengesahan terhadap delapan tunggakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2019. Padahal masa bakti periode 2014-2019 berakhir tanggal 25 Agustus mendatang.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Sampang Juhari mengaku bahwa pengesahan delapan Raperda tersebut menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sedangkan untuk proses sudah dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Berkasnya sudah berada di Biro Hukum Pemprov Jatim yang kini sedang dilakukan singkronisasi,” katanya, Kamis (8/8/2019).

Pihaknya meminta agar proses tersebut dilakukan percepatan, pasalnya masa bakti DPRD Kabupaten Sampang hanya tersisa belasan hari, sehingga jika melewati waktu yang ada besar kemungkinan akan mengalami kesulitan untuk proses selanjutnya.

“Kalau normalnya masa bakti hingga tanggal 25, artinya sebelum tanggal itu harus segera diparipurnakan untuk dilakukan pengesahan,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa delapan Raperda tersebut antara lain Raperda tentang rencana detail tata ruang dan bagian zonasi wilayah perkotaan. Kedua, tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2008 tentang Pembentukan PT Geliat Sampang Mandiri (GSM). Ketiga tentang perubahan kedua atas Perda 1 tahun 2015 tentang pedoman, pencalonan, pengangkatan dan pelantikan kepala desa.

Keempat tentang pengelolaan lingkungan hidup. Kelima tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang pembentukan PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bakti Artha Sejahtera Sampang (BPRS BASS). Dan keenam tentang perubahan kedua atas Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah. Sedangkan dua Raperda usulan dari DPRD Kabupaten Sampang yakni tentang Madrasah Diniyah dan Perda seribu pesantren.

“Dalam proses pembahasannya Bapemperda juga dilibatkan secara bersamaan, sehingga sebelum purna tugas, delapan Raperda itu akan melakukan eksekusi di Paripurna penetapan,” jelasnya.

Sebelumnya. Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat mengatakan bahwa perampungan delapan Raperda Kabupaten Sampang tersebut dinilai menjadi kebutuhan untuk memaksimalkan roda pemerintahan, terlebih Raperda usulan tersebut merupakan Raperda yang telah diajukan dalam Propamperda dalam skala prioritas dalam regulasi pemerintah di Kabupaten Sampang.

“Pada prinsipnya, hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif merupakan amanah yang diakomodir dalam penyempurnaan Raperda sesuai dengan fasilitasi Gubernur Jawa timur,” katanya. (Hyd/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL