Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 14 Feb 2023 17:39 WIB ·

Pengadilan Tinggi Tolak Banding, Bechi Tetap Divonis Tujuh Tahun Penjara


Pengadilan Tinggi Tolak Banding, Bechi Tetap Divonis Tujuh Tahun Penjara Perbesar

Ilustrasi

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Pengadilan Tinggi (PT) menolak banding vonis tujuh tahun penjara yang diajukan terdakwa Mohammad Subchi Azal Tsani (Mas Bechi). Dengan demikian, putera kiai ternama di Jombang itu tetap divonis tujuh tahun penjara, atas perkara pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyah Ploso Jombang.

Vonis tersebut seperti bunyi putusan atau vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya nomor 1361/PID.B/2022/PN.SBY yang dibacakan 17 November 2022 lalu. Hal itu karena Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY, mengeluarkan putusan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas upaya banding yang dilakukan pihak Mas Bechi.

“Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi petikan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 2 Februari 2023 dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA).

Dikonfirmasi perihal tersebut, kuasa hukum Bechi, Gede Pasek Suardika, membenarkan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) tidak membuahkan hasil. Klinennya tetap divonis tujuh tahun penjara. “Surat pemberitahuan kepada kami sudah masuk (vonis tetap tujuh tahun),” kata Gede, dikonfirmasi Selasa, 14 Februari 2023.

Gede mengaku belum bersikap terkait perihal tersebut. Sebab, dirinya masih menunggu sikap dari Bechi dan keluarganya. “Keputusan ada di Mas Bechi dan keluarga,” katanya.

Pihaknya masih berpendapat bahwa fakta sidang dan alat bukti selama proses persidangan masih sangat lemah dan jauh dari dakwaan jaksa. “Namun putusannya tetap menghukum dari seharusnya membebaskan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, putra kiai di salah satu pesantren ternama di Jombang itu dinilai melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kasus pencabulan yang dilakukan Subchi terhadap santri di pesantren yang dipimpin ayahnya itu menjadi peristiwa yang menghebohkan masyarakat sepanjang tahun 2022.

Subchi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan nomor: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Subchi di pesantren tempat dia tinggal. (Amal/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL