Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 19 Apr 2020 00:27 WIB ·

Penerima PKH Dan BPNT Tidak Boleh Menerima BLT Dana Desa


Penerima PKH Dan BPNT Tidak Boleh Menerima BLT Dana Desa Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Sampang, memastikan warga tidak mampu yang telah terdaftar program PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tak akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Program yang anggarannya diambil dari dana Desa ini, dikhusus bagi warga yang terdampak pandemi virus Corona covid 19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 6/2020 tentang Perubahan atasPeraturan Menteri PDTT nomor 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020. Salah satu isinya, desa yang mendapat dana desa kurang dari 800 juta, mengalokasikan BLT maksimal 25 persen.

“Sesuai dengan regulasi, warga miskin yang bisa menerima BLT melalui Dana Desa yang tidak tercover Bantuan Sosial (Bansos) lain,” kata Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa DPMD Sampang, Suhanto.

Dia merinci besaran nominal BLT selama tiga bulan adalah Rp 1,8 juta perorang. Bantuan ini akan langsung diserahkan oleh masing-masing pemerintah desa, dengan terlebih dahulu mendata para calon penerima untuk kemudian diserahkan ke pemerintah Kabupaten.

Menurut Sutanto, bantuan BLT adalah bantuan non-tunai.
Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu perbulan selama 3 bulan. Penerima juga diharuskan membuka rekening bank.

“Non tunai itu, bantuan tidak diserahkan langsung, tapi ditransfer ke rekening,” jelas dia.

Suhanto memperkirakan penyaluran BLT akan molor karena bank penyalur maksimal hanya bisa melayani 50 nasabah sehari untuk mencegah munculnya kerumunan.

“Kebijakan membuka rekening sudah ketentuan pusat, tak bisa ditawar,” ungkap dia.

Sekedar diketahui, kriteria rumah tangga miskin yang berhak mendapatkan BLT dari dana desa yakni, keluarga miskin yang tidak tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja, kehilangan mata pencaharian akibat wabah Covid-19, serta memiliki keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Desa dengan dana desa Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, maka dana BLT yang dialokasikan maksimal 30 persen. Sementara, dana desa lebih dari Rp 1,2 miliar, alokasi anggaran untuk BLT maksimal 35 persen. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL