Penerima Bantuan Iuran BPJS Diambil Alih Pusat

Pelayanan BPJS Kesehatan Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran – Jaminan Kesehatan (PBI-JK) akan dilakukan skema tunggal (satu pintu) melalui Pemerintah Pusat per Juli 2020 mendatang. Hal itu sebagaimana diatur dalam pokok-pokok Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Sri Mugirahayu, mengatakan iuran BPJS terus mengalami perubahan. Terhitung sejak enam bulan terakhir, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan. Pemerintah Daerah dapat berkontribusi dalam pembayaran iuran PBI-JK yang mengacu pada iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III sebesar Rp.42. ribu perorang perbulan.

“Misal Januari sampai Maret 2020, peserta kelas III dibebani iuran sebesar Rp 42 ribu, kelas II dibebani iuran sebesar Rp 110 ribu, kelas I dibebani iuran sebesar Rp 160 ribu,” ujar Sri Mugirahayu, saat jumpa pers, Kamis (25/06/2020).

Sedangkan per April hingga Juni 2020, peserta kelas III hanya dibebani iuran sebesar Rp.25.500, kelas II sebesar Rp.51 ribu dan peserta kelas I dibebani sebesar Rp.80 ribu. Sementara untuk periode Juli-Desember peserta kelas III kembali dibebani iuran sebesar Rp 42 ribu, peserta kelas II dibebani iuran sebesar Rp.100 ribu dan peserta kelas I dibebani iuran sebesar Rp.150 ribu.

“Tapi, khusus peserta kelas III hanya membayar Rp.25.500 (oleh pemda), karena pemerintah pusat memberikan subsidi sebesar Rp.16.500,” jelasnya.

Berbeda ditahun 2021 mendatang. Bagi peserta PBI-JK kelas III iuran sebesar Rp.35 ribu akan dibayarkan oleh pemda, dan sisanya yakni Rp.7 ribu dibantu pemerintah pusat. Namun untuk periode Juli – Desember 2020 bantuan iuran tersebut diberikan kepada peserta PBI-JK yang masih berstatus aktif.

Dalam Perpres yang baru tersebut, lanjutnya, juga mengatur tentang denda layanan. Penyesuaian besaran denda layanan dari 2,5 persen menjadi 5 persen berlaku sejak 1 Januari 2021 mendatang.

“Untuk tahun ini, tidak ada perubahan ketentuan besaran denda layanan, artinya masih sama 2,5 persen dikalikan bulan tunggakan,” tukasnya. (Imam Hambali)

Leave a Comment