Penerapan Tes Urine Pra Nikah di Pamekasan Terkendala Status BNK

Kantor Kemenag Pamekasan

PAMEKASAN, Lingkatjatim.com – Sampai saat ini Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur belum menerapkan aturan mengenai tes urine pra nikah bagi calon pengantin.

Salah satu penyebabnya adalah Pamekasan belum punya Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota atau BNNK. Selain itu Kemenag juga belum menerima juknis tentang tes urine tersebut.

“Jadi kami terkendala dengan aturan yang mengharuskan bekerjasama dengan BNNK, di Pamekasan statusnya masih BNK,” kata Kepala Kemenag Pamekasan, Afandi, (20/2/2020).

Menurut Afandi, dari empat Kabupaten di Madura, hanya Sumenep yang badan narkotikanya telah menjadi BNNK, sedangkan kabupaten lainnya masih BNK.

“Jika tes urine harus segera diterapkan, satu-satunya solusi adalah bekerjasama dengan BNNK Sumenep,” ujar dia.

Afandi menyadari aturan yang dibuat Gubernur Jatim itu merupakan terobosan baru untuk mencegah serta mengurangi angka pengguna dan pengedar Narkoba. Namun karena sayang belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.
(Supyanto Efendi)

Leave a Comment