BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Rencana rehabilitasi Pendopo Bangkalan yang ada di komplek Rumah Dinas Bupati Bangkalan mendapat tanggapan dari Bakal Calon Bupati Bangkalan Ra Bir Aly.
Menurutnya proyek rehab Pendopo sekaligus Rumah Dinas Bupati Bangkalan itu tidak perlu dilakukan. Karena menurutnya masih layak untuk ditempati. “Selagi masih layak untuk ditempati kenapa harus direhab?,” Ujarnya.
Ia menambahkan permasalahan di Bangkalan masih sangat komplek. Termasuk permasalahan guru ngaji yang tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah. “Banyak guru ngaji yang kurang mendapatkan perhatian dari Pemerintah Bangkalan, saya rasa digunakan untuk itu saja kan lebih bagus,” Tutur putra KH Kholilurrahman itu.
Sebelumnya, Raden Abdul Hamid Mustari selaku Ketua Yayasan Kesultanan Bangkalan juga tidak setuju dengan rencana rehab Pendopo Bangkalan. Menurutnya pendopo adalah cagar budaya yang harus dilindungi.
Bahkan jika misalkan rencana merehap pendopo tetap dijalankan dan merusak cagar budaya yang ada disitu, bisa dipastikan ia akan menggugat Pemerintah yang dalam hal ini Bupati Bangkalan secara hukum.
“Kita ini dilindungi undang-undang. Menjaga cagar budaya itu ada undang-undangnya, yang terbaru ada UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, disitu disebutkan tidak boleh merusak cagar Budaya,” Pungkasnya. (Zan/Lim)