Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 4 Jan 2019 15:25 WIB ·

Pencuri Kayu Jati di Kecamatan Arjasa Disergap Polisi


Pencuri Kayu Jati di Kecamatan Arjasa Disergap Polisi Perbesar

Tersangka Herman dan barang bukti

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Herman (29) warga Dusun Pasar, Desa Pandemam, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu terjadi karena dia tertangkap basah sedang mengangkut 17 (tujuh belas) batang kayu jati yang diduga hasil curian milik pihak Perhutani RPH Sawah Sumur BKPH Kangean Barat, Kecamatan Arjasa pada hari Minggu (30 Desember 2018) lalu.

“Tersangka (Herman,red) kami tangkap dan kami (Polisi,red) tahan pada hari Rabu (2 Januari 2018) karena terlibat kasus ilegal loging,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri, Jum’at (04/01/2019).

Kronologi penangkapan Herman, Kata Heri, berawal dari informasi masyarakat, bahwa terjadi penebangan pohon jati ditanah milik Perhutani Kecamatan Kangean di Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

“Setelah dilakukan patroli dan pengecekan benar telah terjadi penebangan kayu jati dan di TKP dan ditemukan kayu jati sebanyak 17 batang dan 47 tonggak yang masih basah, setelah dilakukan pencarian kayu jati yang lainnya ditemukan juga di area perkebunan dalam keadaan ditumpuk tidak diketahui siapa pemiliknya,” Jelasnya.

Selanjutnya Petugas Perhutani melakukan penyanggongan dan telah datang seseorang yang bernama Dulhannan sedang menunggui kayu tersebut. Tak seberapa lama datang mobil Carry dan memuat kayu-kayu tersebut.

“Setelah mobil berjalan meninggalkan lokasi, Petugas Perhutani melakukan penghadangan dan saat mobil berhenti Dulhannan yang duduk di belakang diatas kayu langsung melarikan diri. Sedangkan sopir atas nama Herman itu tidak bisa menunjukkan surat keterangan kayu yang diangkutnya tersebut,” Tukas Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.

Saat ini Dulhannan sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Carry tanpa spanten Nomor Polisi L 9532 AA yang memuat 30 batang kayu jati bentuk gelondongan, dan 17 batang kayu jati yang diamankan di TKP kawasan hutan Jati petak 24, RPH Sawah Sumur.

Tersangka kasus ilegal logging itu sendiri dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf a dan b UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan hutan. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL