Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 28 Feb 2019 12:02 WIB ·

Penanganan Kasus Kematian Hasan Dinilai Janggal, Keluarga Datangi Polres Sumenep


Penanganan Kasus Kematian Hasan Dinilai Janggal, Keluarga Datangi Polres Sumenep Perbesar

Kuasa Hukum keluarga korban

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Meninggalnya Hasan, warga Desa Lebbeng Timur, Kecamatan Pasongsongan sekitar setahun lalu kini menyisakan misteri. Pasalnya, keluarga Hasan merasa orang yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian adalah orang yang salah.

Didampingi kuasa hukumnya Bambang Hodawi dan Syafrawi, keluarga korban mendatangi Kantor Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Kamis (28/02/2019). Kedatangan mereka untuk menemui Kapolres Sumenep, AKBP. Muslimin untuk menyampaikan kejanggalan perihal penanganan kasus kematian Hasan. Namun tidak bisa ditemui karena Kapolres sedang dinas diluar kota.

Kepada awak media, Syafrawi mengatakan ada yang aneh dari penanganan kasus kematian Hasan. Pasalnya, orang yang dijadikan tersangka dan divonis hukuman 5 bulan 12 hari, yakni Misnal dan H. Rofiqi justru saat ini bersatu dengan keluarga korban.

“Ketika ada rasa ketidak adilan terkait kematian korban, maka tentu kami akan menyampaikan langsung kepada Kapolres apa sebenarnya yang terjadi. Sehingga keadilan yang diharapkan keluarga itu bisa tercapai” Kata Syafrawi.

Ketidak adilan itu, kata Syafrawi Hasan meninggal diduga karena kesitrum aliran listrik. Mayat Hasan ditemukan diladang milik Misnal. Sehingga Misnal dan H. Rofiqi sebagai pengelola ladang dijadikan tersangka akibat kelalaiannya.

Padahal kata dia, kabel yang ada di ladang itu sudah tidak teraliri listrik. Karena sekitar 25 hari sebelum kejadian, aliran listrik itu memang sudah diputus. Bahkan kata Syafrawi, saat persidangan saksi ahli dari pihak PLN tidak dihadirkan. Sehingga dianggap tidak ada pembuktian bahwa meninggalnya Hasan karena kesitrum.

Ditambahkan Bambang Hodawi, pihaknya juga menemukan bercak darah di lantai salah satu sekolah yang tidak pernah disidik oleh pihak Polisi. Sehingga tempat itu diduga sebagai TKP pertama atas kematian Hasan. Dan ladang milik Misnal hanyalah pembuangan.

“Polisi mengambil kawat disekolah itu sebagai barang bukti. Kawat itu bukan milik mantan terpidana. Kita juga punya saksi yang mendengar jeritan korban” Kata Hodawi.

Pada fakta persidangan, kata Hodawi ada nama lain yang disebut saksi. Yakni orang yang bersama korban dari siang hari. Nama itu adalah orang yang dicurigai keluarga sebagai pembunuh korban. Namun tidak pernah disentuh oleh polisi.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri mengatakan Kapolres sedang dinas diluar kota. Sehingga pihaknya akan mengonfimasi kembali kepada pihak korban untuk menemui Kapolres.

“Pak Kapolres sedang dinas ke Polda (Jatim). Nanti kalau memang ada suratnya kita akan konfirmasi lagi untuk bertemu Pak Kapolres,” Kata Heri. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL