SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi listrik Desa (Lindes) tahun 2007-2008 di Kabupaten Sampang yang dilakukan Kejari Sampang penuh dengan lika-liku.
Pasalnya Kajari Sampang Setyo Utomo mengaku pernah ditawari uang Rp.500.000.000, namun ia mengaku bahwa tawaran itu langsung ia tolak.
“Kami malah menyarankan program lindes di 21 Desa di Kabupaten Sampang segera dinyalakan,” aku Setyo, Kamis (18/10/2108).
Menurut dia, dugaan korupsi program lindes 2007-2008 yang bersumber dari APBD total Rp. 12 miliar.
“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh kasi Pidsus,” ucapnya.
“Saat penyelidikan kasus Lindes ini, secara pribadi ada yang menawarkan uang Rp. 500.000.000 kepada saya, namun uang tersebut saya tolak dan saya bilang bagaimana caranya program listrik desa di 21 Desa Di Kabupaten Sampang TA 2007-2008 segera dinyalakan,” ungkap Setyo.
Penyelidikan kasus lindes ini berdasarkan laporan LSM ke kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Kejati melanjutkan pada kami untuk melakukan penyelidikan selama 28 hari kerja,” tambah Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sotomo.
Berdasarkan laporan, awalnya ada dua Desa yakni Desa Plampaan, Kecamatan Camplong dengan nilai anggaran kurang lebih Rp. 467 juta dan Desa Kamondung, Kecamatan Omben dengan nilai anggaran kurang lebih Rp. 410 juta.
“Hingga saat ini program Lindes itu belum hidup dan belum bisa dinikmati masyarakat. Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan kepada pihak-pihak, ternyata tahun anggaran 2007-2008 itu ada 21 Desa yang memiliki program lindes dengan nilai total anggaran kurang lebih Rp. 12 miliar,” katanya.
Saat ini proses penyelidikan masih berlanjut, dengan meminta keterangan Pelapor, pihak CV Karya Putra sebagai pelaksana.
“Kami juga meminta keterangan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) Sampang yang saat ini berganti nama Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) sebagai penngguna anggaran,” pungkasnya.(Hol/Atep/Lim)