Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 18 Oct 2018 07:53 WIB ·

Penanganan Dugaan Korupsi Lindes Penuh Lika-Liku, Kejari Mengaku Pernah Ditawari Uang 500 Juta


Edi Sotomo, kasi Kasi pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Sampang Perbesar

Edi Sotomo, kasi Kasi pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Sampang

Edi Sotomo, kasi Kasi pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi listrik Desa (Lindes) tahun 2007-2008 di Kabupaten Sampang yang dilakukan Kejari Sampang penuh dengan lika-liku.

Pasalnya Kajari Sampang Setyo Utomo mengaku pernah ditawari uang Rp.500.000.000, namun ia mengaku bahwa tawaran itu langsung ia tolak.

“Kami malah menyarankan program lindes di 21 Desa di Kabupaten Sampang segera dinyalakan,” aku Setyo, Kamis (18/10/2108).

Menurut dia, dugaan korupsi program lindes 2007-2008 yang bersumber dari APBD total Rp. 12 miliar.

“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh kasi Pidsus,” ucapnya.

“Saat penyelidikan kasus Lindes ini, secara pribadi ada yang menawarkan uang Rp. 500.000.000 kepada saya, namun uang tersebut saya tolak dan saya bilang bagaimana caranya program listrik desa di 21 Desa Di Kabupaten Sampang TA 2007-2008 segera dinyalakan,” ungkap Setyo.

Penyelidikan kasus lindes ini berdasarkan laporan LSM ke kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Kejati melanjutkan pada kami untuk melakukan penyelidikan selama 28 hari kerja,” tambah Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sotomo.

Berdasarkan laporan, awalnya ada dua Desa yakni Desa Plampaan, Kecamatan Camplong dengan nilai anggaran kurang lebih Rp. 467 juta dan Desa Kamondung, Kecamatan Omben dengan nilai anggaran kurang lebih Rp. 410 juta.

“Hingga saat ini program Lindes itu belum hidup dan belum bisa dinikmati masyarakat. Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan kepada pihak-pihak, ternyata tahun anggaran 2007-2008 itu ada 21 Desa yang memiliki program lindes dengan nilai total anggaran kurang lebih Rp. 12 miliar,” katanya.

Saat ini proses penyelidikan masih berlanjut, dengan meminta keterangan Pelapor, pihak CV  Karya Putra sebagai pelaksana.

“Kami juga meminta keterangan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) Sampang yang saat ini berganti nama Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) sebagai penngguna anggaran,” pungkasnya.(Hol/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL