Pemutihan Pajak, Bapenda Jatim Target Rp 250 Miliar

Bapenda Jawa Timur mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan kebijakan populis untuk masyarakat Jatim, berupa pemutihan pajak selama dua bulan, sejak 23 Oktober hingga 28 Desember 2017. Dalam program ini, Bapenda Jatim memproyeksikan pendapatan sebesar Rp 250 miliar.

“Program ini pada 2016 lalu pendapatannya mencapai Rp405 miliar. Kenapa tahun ini menurun?, karena tahun ini sudah banyak yang tertib membayar pajak akibat kebijakan pemutihan di tahun sebelumnya,” kata Kepala Bapenda Jatim, Bobby Sumiarsono, di Surabaya, Jumat (20/10/2017).

Dalam program yang kerap disebut pemutihan pajak ini ada tiga jenis, yakni bebas bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Lalu bebas sanksi administrasi kenaikan denda dan bunga pajak. Terakhir, untuk kendaraan komersial, akan ada insentif pajak sebesar 30 persen.

Jumlah kendaraan di Jatim sebanyak 17.913.998 unit. Dari jumlah itu, yang tidak patuh dalam membayar pajak tahunan sebesar 8,26 persen atau sebanyak 1.480.000 kendaraan. “Sedangkan yang tidak bayar pajak tahunan dan itu berlangsung selama lima tahun sebesar 21 persen atau sebanyak 3.785.000 kendaraan,” ujarnya.

Sedangkan tiap tahun, jumlah kendaraan baru, khususnya roda empat sebanyak 150.000 dan roda dua sebanyak 1,5 juta. “Untuk target pendapatan selama setahun, saat ini sudah tercapai sebesar Rp10,71 triliun atau 82 persen dari target sebesar Rp13 triliun,” kata Bobby.

Dia menambahkan, kebijakan pemutihan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim nomor 67 tahun 2017 tentang pemberian Keringanan, Pembebasan dan Insentif Pajak Daerah Untuk Rakyat Jatim 2017.

Pergub itu juga sebagai respon atas surat permohonan dari Dewan Pimpinan Cabang Khusus Organda Tanjung Perak Surabaya, tanggal 17 Juli 2017 nomor 17047/E/OGD-KH-PRK/VII/2017 tentang Permohonan Pemutihan Denda Pajak dan Bebas BBM bagi pengusaha angkutan umum.

“Pergub pemutihan pajak kendaraan ini di tanda tangani Gubernur dua hari lalu. Dan hari ini kami sampaikan ke masyarakat,” pungkasnya. (Mal/Lim)

Leave a Comment