Pemuda Asal Bangkalan Perkosa Mantan Pacarnya di Sidoarjo

 

Tersangka pemerkosaan

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Kasatreskrim Polresta Sidoarjo menangkap seorang pemuda Bernama Moh Zainal Arifin (21) warga Kamal, Kabupaten Bangkalan. Ia dibekuk lantaran memperkosa mantan pacarnya inisial SK (20) warga Pakong, Pamekasan, disebuah rumah penginapan Barokah Bungurasih Waru Sidoarjo.

Diketahui tersangka dan korban ini pernah berpacaran kurang lebih sembilan bulan. Namun tersangka dan korban putus hubungan. Entah si tersangka mengajak ketemu korban. Tapi korban menolak dan tidak mau karena pada saat pacaran sering melakukan kekerasan.

“Kemudian karena tersangka terus memaksa, akhirnya korban pun mengadakan pertemuan dengan tersangka di daerah Bangkalan dekat kampus Korban,” kata Kompol Muhammad Harris, Senin (30/4/2018).

Lanjut Harris, setelah itu tersangka mengajak jalan-jalan korban pada suatu tempat dengan menuju Surabaya. Setelah sampai di Surabaya, sepeda tersangka tiba-tiba diambil orang Bank karena BPKB motor tersangka digadaikan dan tidak bisa bayar angsuran.

“Saat itu tersangka mengajak korban untuk naik taxi menuju penginapan Barokah Bungurasih,” terangnya.

Menurut Harris, disitulah tersangka menyewa kamar untuk berdua. Setelah itu korban dan tersangka masuk ke dalam kamar. Lalu setelah sampai di dalam kamar, tersangka berkata dan mengajak hubungan kembali dan berjanji akan menikahi korban.

“Namun korban tidak mau, karena korban merasa takut dengan tersangka karena tersangka sering melakukan kekerasan pada korban,” paparnya.

Karena korban tidak mau, tersangka langsung menendang korban hingga korban jatuh dari kasur. Kemudian tersengka mengajak korban untuk menjalin hubungan dan korban tidak mau.

“Lalu tersangka memukul korban dengan tangan terkepal pipi kanan kiri, sambil lalau berkata, ‘kamu harus mau sama aku, kita balikan lagi,” ujarnya.

Setelah itu, tersangka melucuti baju dan celana korban hingga tubuh korban telanjang bulat. Lalu tersangka melakukan aksinya mencium meski korban tidak mau.

“Atas perbuantan tersangka akan disangkakan dengan pasal 258 KUHP,” tegasnya. (Ham/Atep)

Leave a Comment