Menu

Mode Gelap

KELAKAR · 26 Sep 2017 13:38 WIB ·

Pemprov Jatim Tak Serius Jalankan Rekomendasi LHP BPK


Pemprov Jatim Tak Serius Jalankan Rekomendasi LHP BPK Perbesar

 

Lingkarjatim.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas.

Dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 1 ayat 3 disebutkan:

“Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.”

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak tahun 2014, 2015 dan 2016 dinilai tidak serius dalam menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).

Padahal menurut Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pasal 3 ayat 3 mengatakan, pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kenyataanya Pemprov Jawa Timur terkesan mengabaikan aturan tersebut. Ada sebagian dari rekomendasi LHP BPK yang belum dipatuhi secara aturan. Bahkan diduga melanggar ketentuan diatas. Pemprov Jawa Timur juga seringkali melakukan kesalahan yang sama yang pernah dilakukan di tahun sebelumnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dapat dicontohkan misalnya, di tahun anggaran 2016 Pemprov Jawa Timur melakukan kelalaian dalam penyusunan anggaran dan realisasi belanja jasa konsultasi. Oleh sebab itu LHP BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Timur memperingatkan PPK yang lalai dalan penyusunan biaya personil dalam RAB yang belebihi standar yang telah ditetapkan.

Meskipun Pemprov Jatim telah melaksanakan rekomendasi tersebut dan juga telah melakukan penyetoran kelebihan pembayaran ke kas daerah, namun di tahun berikutnya kejadian serupa terulang kembali.

Parahnya lagi dari data yang sama, pada tahun anggaran 2014 Pemprov Jawa Timur memberikan dana hibah ke Rumah Sakit Pura Raharja dengan jumlah Rp.12.500.000.000. Tak sampai disitu pemberian dana hibah ke Rumah Sakit yang sama dilanjutkan pada tahun anggaran 2016 dengan jumlah yang lebih besar, yaitu Rp.30.000.000.000.

Bukannya tanpa masalah, dana hibah yang diberikan pada tahun 2014 dan 2016 diketahui terdapat kelebihan perhitungan volume beton dan besi. Pada tahun 2014 kelebihan tersebut berjumlah Rp.528.192.169,95. Dan pada tahun 2016 berjumlah Rp.423.995.019,97. Anehnya permasalahan tersebut diketahui berdasarkan LHP Inspektorat Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017.

Lantas pertanyaannya, kenapa kelebihan volume pada dana hibah untuk RS tersebut di tahun anggaran 2014 tidak dipermasalahkan? Baik oleh pihak BPK ataupun oleh pihak Legislatif sebagai pengawas dari Eksekutif. Jika memang BPK dan Legislatif sudah melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik, mengapa permasalahan itu bisa luput dari pengawasan keduanya? Atau apakah memang keduanya bekerja setengah-setengah?

Catatan Redaksi

Sumber : Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didukung Tokoh dan Ulama, KH Makki Nasir Mantap Maju Ketua PWNU Jatim 

26 July 2024 - 12:46 WIB

Bersumber dari DD, PJU di Desa Banyumas Telan Anggaran Ratusan Juta

26 July 2024 - 10:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Janji Jembatan Kedungpeluk Segera Dibangun

24 July 2024 - 19:27 WIB

Meninggal 2023 Lalu, Makam Warga di Sampang Dibongkar

24 July 2024 - 14:41 WIB

Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus

23 July 2024 - 13:04 WIB

Pembangunan Taman Desa Banyumas Habiskan Ratusan Juta, Kondisinya Memprihatinkan

23 July 2024 - 08:40 WIB

Trending di LINGKAR DESA