SURABAYA, Lingkarjatim.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di lima daerah ring satu Jawa Timur, diperkirakan tidak mengalami kenaikan. Lima daerah itu adalah Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan.
“Tidak naiknya upah di ring satu itu, untuk mendorong agar disparitas upah antara ring satu dengan daerah lain tidak terlalu jauh,” kata Kepala Sinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, dikonfirmasi, Selasa, 26 Oktober 2021.
Himawan mengatakan, bahwa UMP 2022 rencananya akan ditetapkan pada akhir November atau awal Desember 2021. UMP itu nantinya akan dihitung, berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi yang akan dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). “Kenaikan mana yang paling tinggi, itu yang akan menjadi acuan. Itu ada rumusnya di PP Nomor 36 Tahun 2021,” katanya.
Saat ini, lanjut Himawan, pihaknya masih melakukan pembahasan UMP dengan melibatkan dewan pengupahan di kabupaten/kota di Jatim, sesuai PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Hasilnya nanti akan dilaporkan kepada dewan pengupahan provinsi, dan Gubernur Jatim sebelum menetapkan UMP 2022. “Nanti Bu Gubernur yang akan memutuskan,” ujarnya.
Dalam simulasi yang telah dilakukan, khususnya di lima daerah ring satu Jatim, lanjut Himawan, didapati tidak bisa ada kenaikan upah. Sebab, upah pada ring satu sudah sangat tinggi di atas Rp4 juta. Sedangkan untuk simulasi di wilayah-wilayah yang upahnya rendah dengan menggunakan rumus baru. “Hasilnya upahnya mengalami kenaikan Rp100 ribu – Rp200 ribu,” ujarnya.
Prinsipnya, kata Himawan, penetapan upah mengedepankan nilai berkeadilan. Di Jatim, UMP menjadi baseline dari pengupahan atau menjadi batas bawah dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) masing-masing. “UMP ini merupakan batas bawah untuk menentukan UMK di kabupaten/kota,” ujarnya. (Amal Insani)