Pemprov Jatim Kembali Raih Opini WTP Ketujuh Kalinya

Gubernur Jatim Soekarwo saat menerima predikat WTP dari BPK RI

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Pemprov Jatim kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Perwakilan Keuangan (BPK) RI. Opini WTP yang kali ketujuh ini diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan/LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah/LKPD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2017.

LHP BPK RI atas LKPD Prov. Jatim ini diserahkan langsung oleh anggota V BPK RI Ir. Isma Yatun, M.T kepada Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo dan Pimpinan DPRD Prov. Jatim pada acara Sidang Paripurna Istimewa di DPRD Jatim, Jl. Indrapura, Surabaya, Jumat (25/5/2018).

“Temuan hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar koreksi dan segera ditindaklanjuti sehingga pengelolaan keuangan dan aset di Jatim lebih baik lagi,” ungkapnya.

Pakde Karwo menambahkan, diraihnya kembali opini WTP kali ini tidak lepas dari kerja keras dan komitmen aparatur Pemprov Jatim dalam meningkatkan kinerja, khususnya bidang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Disamping itu, Pemprov Jatim juga telah melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka memantapkan komitmen aparatur dan kapasitas aparat pengelola keungan dan aset.

“Dalam melaksanakan dan penyusunan laporan keuangan dan aset kami juga selalu berpedoman hasil temuan-temuan BPK RI tahun sebelumnya,” imbuhnya.

Menurutnya, diraihnya opini WTP kali ketujuh ini bukan hanya sekedar penghargaan namun bentuk pertanggungjawaban dan pertanggunggugatan. Apalagi, Pemprov Jatim sudah on the track dengan adanya dukungan aplikasi keuangan dan aset yang handal seperti e-newbudgeting.

“Sistem ebudgeting yang sekarang menjadi e-newbudgeting merupakan pembenahan pada sistem administrasi dan pertanggungjawaban keuangan yang kami miliki,” urainya.

Terkait temuan BPK untuk LHP atas LKPD Pemprov Jatim Tahun 2017, Pakde Karwo menjelaskan, jauh lebih sedikit dari tahun sebelumnya dan perbaikannya hanya di sisi administrasi saja.

Salah satunya temuannya yakni masalah serah terima aset tetap dari 38 kab/kota atas pengalihan kewenangan pendidikan menengah negeri. Hal ini dikarenakan proseduralnya di pemerintah pusat memang belum selesai, karena proses penyerahan aset harus melalui kemendikbud, kemenkeu  baru ke pemprov.

“Kami terus melakukan update terkait masalah ini, namun semuanya harus sesua prosedural yang ada,” tegasnya.

“Saya minta seluruh instansi yang mengelola keuangan dan aset terus menerus berbenah diri dalam rangka mewujudkan kinerja yang lebih baik,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota V BPK RI Ir. Isma Yatun, M.T menyampaikan, opini WTP yang diperoleh Pemprov Jatim ini sama dengan Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Pemberian opini WTP ini juga telah sesuai dengan kriteria pada peraturan perundang-undangan, diantaranya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Pada tahun ini, lanjut Isma Yatun BPK memberi penekanan atas serah terima aset tetap dan personil dari 38 pemkab/kota kepada Pemprov Jatim terkait pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah negeri, sesuai UU No. 23 Th. 2014. Akibat penyerahan ini maka terjadi peningkatan aset milik Pemprov Jatim yang cukup signifikan. Oleh sebab itu, harapannya Pemprov segera menginventarisasi  dan memverifikasi jumlah aset yang belum dan sudah diterima.

“Meskipun ada beberapa temuan tapi tingkat matrealitasnya masih di bawah sehingga tidak mempengaruhi opini WTP,” terangnya.

Pihaknya berharap, Pemprov Jatim tetap melakukan upaya terbaik untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Pemprov Jatim.

“Kami harap LKPD audited ini bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan khususnya terkait penganggaran, sehingga tercipta akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” tukas Isma Yatun. (Zan/Lim)

Leave a Comment