Pemotongan Dana Desa 2016 sebesar 7,5 %, Mantan Camat Kedungdung: Sangat Terstruktur dan Masif

Foto: A. Junaidi Mantan Camat Kedungdung, Kabupaten Sampang, saat menunjukkan surat pernyataan testimoni tentang Fee Dana Desa.

SAMPANG,Lingkarjatim.com– Mantan camat Kedungdung, Kabupaten Sampang A. Junaidi membeberkan sebuah pengakuan saat dirinya memangkas dana desa (fee) sebesar 7,5 persen pada tahun anggaran 2016.

Hal itu diungkapakan Junaidi usai menjalani hukuman penjara selama 27 bulan. Saat menjalani hukuman itu Junaidi tidak sendirian. Ia ditemani Kasi PMD Kun Hidayat.

Junaidi yang ditemui dirumahnya di Desa Torjun, Kecamatan Sampang ini menjelaskan bahwa pemotongan dana desa 2016 lalu sangat terstruktur dan masif mulai dari tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten.

Kesepakatan pemotongan dana desa 7.5 persen atau yang biasa disebut fee itu merupakan keputusan rapat internal yang dipimpin langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang dan 14 Camat Se-Kabupaten Sampang.

Rinciannya, 3.5 persen untuk Kabupaten dan 4 persen untuk Kecamatan, dari total dana desa khusus fisik.

Dari berita acara pemeriksaan (BAP) kasus fee dana desa seberat kurang lebih 15 kilo gram itu hasil pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) kasi PMD, Kecamatan Kedungdung, yang ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus, Polda Jatim, pada Desember 2016.

“Hanya dua tersangka yang menjalani hukuman pidana kurungan, sementara beberapa pihak yang lain hingga saat ini mesih belum tersentuh,” Ungkap Junaidi, Minggu (10/3/2019).

Berdasarkan hasil kesepakatan, pemotongan dana desa 7.5 persen khusus Kecamatan Kedungdung Junaidi serahkan langsung pada bendahara paguyuban Camat Suryanto dirumahnya (Suryanto) yang kala itu menjabat Camat Sampang Kota, usai salat tarawih bulan puasa tahun 2016. Bahkan saat Junaidi menyerahkannya, ditempat tersebut ada camat Tambelangan kala itu Sulhan yang menyerahkan hal yang sama.

“Saya menyerahkan fee kala itu dengan uang tunai dipencairan termin pertama sebesar Rp.277 juta rupiah, bahkan secara lisan saya menanyakan pada bendahara paguyuban Camat, kala itu sudah ada 10 camat yang menyetor fee haram tersebut, kronologis itu sudah saya sampaikan pada aparat hukum mulai dari penyelidikan hingga dalam persidangan, namun semua camat yang lain kompak membantahnya,” jelas Junaidi.

Junaidi mengaku sudah menjalani hukuman kurungan 27 bulan, dan bebas pada 9 maret 2019. Ia pun harus menanggalkan seragam PNSnya lantaran sudah dipecat.

“Pengungkapan kronologis pemotongan dana desa tahun 2016 ini saya sampaikan sesuai yang saya alami dan ketahui langsung. Kami berharap karena ini kasus tipikor dan tidak ada rentan waktu, aparat penegak hukum segera mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, dan menurut saya kunci aliran potongan fee dana desa berada di bendahara Paguyuban Camat,” tutup dia.

Sementara Amiruddin kepala DPMD kabupaten Sampang, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pribadinya tidak ada jawaban, meski teleponnya terdengar nada masuk.

Sekadar diketahui kasus OTT dana desa di Kabupaten Sampang, masuk tindak pidana korupsi atas pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa ( DD) Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, pada Senin (5/12/2016), sekitar pukul 15.00 WIB penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di halaman Bank Jatim Cabang Sampang, Jalan Wahid Hasyim. (Hol/Atep/Lim)

Leave a Comment