Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 10 Feb 2021 16:15 WIB ·

Pemkot Imbau Perayaan Imlek di Surabaya Digelar Virtual


Pemkot Imbau Perayaan Imlek di Surabaya Digelar Virtual Perbesar

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi/Li 2021 M yang jatuh pada 12 Februari 2021. Ada beberapa poin dalam SE tersebut, salah satu poinnya adalah mengimbau agar pelaksanaan ibadah dilakukan secara daring.

“Membatasi kapasitas 50 persen dari kapasitas normal apabila dilaksanakan di tempat ibadah. Serta menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air dan sabun serta menghindari kerumunan,” kata Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, dalam salah satu poin SE yang diterbitkan di Surabaya, Rabu (10/2/2021).

Poin lainnya adalah diimbau kepada para Camat, Lurah, tokoh agama serta tokoh masyarakat agar mensosialisasikan kepada seluruh warga di wilayah masing-masing. Yakni agar kegiatan saling berkunjung dalam rangka silaturahmi digantikan secara daring. “Budaya pembagian angpao yang dibagikan kepada anggota atau keluarga yang lainnya, agar dilakukan secara transfer /uang elektronik (cashless),” ujarnya.

Lalu, Whisnu juga mengimbau kepada pengurus tempat ibadah serta pengelola hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya tidak menyelenggarakan lomba pawai, pertunjukkan dan/atau atraksi barongsai.

Namun pada poin yang sama, yang merupakan kelanjutan item di atas disebutkan bahwa atraksi barongsai diizinkan dilaksanakan, asal dilakukan secara virtual. “Dilaksanakan tanpa penonton/secara daring karena berpotensi menimbulkan kerumunan, ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana itu bernomor 443/1160/436.8.4/2021. SE tu ditujukan kepada camat dan lurah, ketua RT/RW, pengurus tempat ibadah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pengelola hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA