Pemkab Sumenep Manfaatkan Anggaran DBHCHT 2021 Untuk Pemberantasan Rokok Ilegal

Ilustrasu rokok ilegal

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus dimanfaatkan. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerima kucuran dana itu, terus berupaya memanfaatkan anggaran DBHCHT untuk hal-hal yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat luas.

Seperti yang akan dilakukan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep ini misalkan, anggaran DBHCHT yang diterima tahun 2021 ini akan digunakan untuk pemberantasan rokok ilegal. Hal ini bergeser dari kegiatan yang lazim digubakan, yakni sosialisasi untuk penyadaran masyarakat terhadap rokok ilegal.

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep, Ach. Laili menuturkan, saat rencana ini benar-benar dilaksanakan, pihaknya hanya sebagai fasilitator dan penanggungjawab. Untuk pekerjaan di lapangan, seperti operasi rokok ilegal, nantinya akan dilaksanakan bersama mulai dari pigak bea cukai, Satpol-PP, Setdakan hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

“Dalam operasi nanti, saat ini kami hanya sebagai fasilitator. Sesuai ketentuan, kami hanya menjadi penanggung jawab saja,” kata Laili.

Laili mengungkapkan, operasi rokok ilegal ini akan dilaksanakan secara besar-besaran di wilayah kecamatan di Kabupaten Sumenep. Bahkan, anggaran untuk pemberantasan rokok ilegal ini sudah disiapkan. Laili mengungkapkan, setidaknya sudah tersedia anggaran Rp 175 juta yang bersumber dari DBHCHT akan digunakan untuk kegiatan ini.

Ternyata, kegiatan ini benar-benar melalui persiapan yang sudah matang. Saat ini, pihaknya pihak pemerintah sudah mengantongi data sejumlah toko yang terindikasi menjual rokok ilegal dengan tanda pengenal.

Hal ini, kata Laili data itu diperoleh dari pengawasan rutin yang dilakukan pihaknya setiap tahun. Bahkan, pihak bea cukai juga mengantongi data untuk hal sama. Sehingga saat pelaksanaan, mereka nantinya akan langsung menyasar ke lokasi. “Selain itu pihak kontor cukai juga punya data tersendiri,” ungkapnya.

Toko mana saja yang terindikasi menjual rokok ilegal?. Laili enggan membeberkan data tersebut. Ia beralasan, jika diungkap sebelum pelaksanaan, maka sangat memungkinkan bagi target untuk mengelabui petugas.

Alasan lain, kata Lali pihaknya juga bukan lembaga berwenang untuk memberikan sanksi. Bahkan tekhnis pelaksanaan, sepenuhnya diserahkan pada pihak bea cukai. “Kalau diberitahukan maka mereka ambil ancang-ancang untuk mengamankan produk rokok ilegal,” jelas Laili.

Persiapan sudah matang?. Laili mengungkapkan operasi rokok ilegal yang aka dibiayai dengan anggaran DBHCHT ini sudah siap dilaksanakan. Koordinasi yang dilakukan dengan pihak bea cukap disebut sudah sangat matang.

“Upaya-upaya untuk memberantas produk rokok ilegal terus kami kerahkan, tahun ini merupakan rentetan dari ikhtiar kami dalam menyadarkan masyarakat,” tukasnya. (Abdus Salam/*)

Leave a Comment