Pemkab Sampang Warning Pusat Layanan Kesehatan Tidak Membuang Limbah Covid-19 Sembarangan

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menghimbau kepada seluruh pusat layanan kesehatan untuk tidak membuang limbah penanganan covid-19 ke media lingkungan.

Hal tersebut menyusul tingginya penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Sampang yang juga berdampak terhadap tingginya proses penumpukan limbah penanganannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Faisol Ansori, mengatakan bahwa limbah dari aktifitas penanganan Covid-19 termasuk dalam kategori limbah klinis yang memiliki karakteristik infeksius (A337-1) dan terkategori dalam limbah B3 yang memerlukan penanganan khusus, sehingga pihaknya mengimbau kepada semua pihak agar mengikuti aturan-aturan yang berlaku terkait penanganan limbah medis.

Dikatakannya, limbah medis tergolong dalam kategori B3 yang artinya Bahan Berbahaya dan Beracun, sesuai dengan Pasal 59 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, bahwasanya setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 diwajibkan untuk melakukan pengelolaan.

“Selain itu, pada Pasal 69 ayat 1 disebutkan pada poin F disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang B3 maupun Limbah B3 ke media lingkungan hidup,” katanya.

“Kami menghimbau kepada seluruh pusat layanan kesehatan agar mengikuti aturan yang berlaku dalam penanganan limbah medis sisa penanganan covid-19 di Sampang,” tambahnya.

Dengan demikian, pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak agar melakukan pengelolaan limbah B3 dengan wajjb memenuhi standar dan persyaratan lingkungan hidup.

“Limbah itu berbahaya dan beracun, kami berharap semua limbah penanganan Covid-19 tidak ada yang dibuang ke media lingkungan namun dikelola dengan ketentuan aturan yang berlaku,” harapnya.

“Jika ditemukan adanya praktek pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Abdul Wahed)

Leave a Comment