Pemkab Sampang Perketat Pengawasan Tempat Hiburan

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait berkomitmen melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha makanan dan hiburan keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terlebih saat ini, sejumlah caffe dan resto terus bermunculan disejumlah titik lokasi strategis di lingkar kota bahari. Alhasil Pemkab Sampang mengaku akan memperketat pengawasan dan proses perijinan yang diajukan.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, H. Yuliadi Setiyawan, ia mengatakan bahwa perkembangan usaha jenis Caffe dan Resto hingga tempat hiburan keluarga di Kabupaten Sampang terus berkembang dengan pesat, sehingga ragam usaha yang mampu mendongkrak sektor perekonomian tersebut harus berjalan lurus dengan potensi pendapatan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Perkembangan tempat usaha di Kabupaten Sampang cukup menjanjikan, namun perlu diketahui setiap tempat usaha baik cafe, resto dan hiburan keluarga harus memiliki izin usaha terlebih dahulu,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya bersama dinas terkait mengaku aku akan terus memberikan pengawasan dan pemantauan terhadap setiap aktivitas pelaku usaha sesuai dengan izin usaha yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Sampang.

“Jika ada ada aktivitas usaha yang keluar dan tidak sesuai dengan izin usaha yang dikeluarkan kan maka dinas terkait akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

“Karena apa yang termaktub dalam izin usaha yang dikeluarkan sudah sesuai dengan norma dan kearifan lokal di Kabupaten Sampang,” timpalnya.

Disinggung mengenai tempat hiburan yang sempat rame belakangan ini karena diduga menyediakan minuman keras atau wanita malam, pihaknya mengaku sudah mengambil tindakan dengan menyelidiki kebenaran informasi dimaksud dengan menerjunkan sejumlah personil dari dinas terkait.

“Setelah kami melihat dan mengkaji data yang ada, memang ada karaoke keluarga yang memiliki izin usaha pada tahun 2018, Sedangkan aktivitas di luar izin yang dikeluarkan, kami tidak menemuinya sampai sejauh ini,” imbuhnya.

Namun demikian, jika ternyata nantinya pihaknya menemukan pelanggaran disertai dengan bukti dan saksi, maka pihaknya mengaku akan memberikan sanksi, hingga pencabutan izin usaha yang dimiliki.

“Jika memang benar kami akan proses sesuai aturan, mulai dari peneguran hingga penutupan dan pencabutan ijin operasional tempat itu, tentu sesuai prosedur yang ada. Namun, sementara ini kami belum menemukan bukti apa-apa,” tegasnya.

“Kami berharap semua elemen masyarakat ikut dalam memberikan pengawasan terhadap setiap aktivitas izin usaha,” harapnya. (Abdul Wahed)

Leave a Comment