Pemkab Sampang Berencana Setarakan Jabatan Administrasi Ke Fungsional

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang berencana akan melakukan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, perubahan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan mengatakan, untuk pelaksanaan penyetaraan jabatan tersebut, pemerintah masih harus melaksanakan identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja terhadap pemetaan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi dan pemetaan jabatan fungsional yang diduduki pejabat terdampak penyederhanaan.

Diakuinya, sudah ada regulasi yang mengatur bahwa ada beberapa jabatan administrasi atau eselon III dan IV itu nanti disetarakan dengan jabatan fungsional.

“Kebijakan penyetaraan itu diklaim tidak ada masalah, tidak ada pengaruh yang merugikan kepada para ASN, hanya disetarakan dengan jabatan fungsional yang selevel. Semisal, ada pejabat menuju eselon III-A (Kabag), maka nanti di jabatan fungsionalnya tetap sama, tetapi tidak struktural lagi,” katanya.

“Saat ini kita masih proses untuk penyetaraan jabatan ASN sesuai yang sudah ada, selain itu juga menyiapkan draf regulasi turunannya dan sambil lalu menunggu ketentuan dan kepastian deadline terakhir pelaksanaan di tingkat daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa masih ada regulasi dari pusat yang hingga sekarang dinilai tumpang tindih dan belum dilakukan pencabutan, sehingga nanti ada dua pendekatan, yakni regulasi yang lama atau terbaru. Akibatnya, bisa membingungkan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan penyetaran jabatan administrasi ke fungsional tersebut.

“Sehingga regulasi dari pusat harus disesuaikan juga, mengingat regulasi yang lama belum dicabut, tapi kami targetkan pada 2021 nanti selesai,” tandasnya. (Abdul Wahed)

Leave a Comment