Menu

Mode Gelap
Halalbihalal dengan wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan peduli lingkungan Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon maaf Tabrak Mobil tronton, Suami istri pengendara Honda vario Meninggal Dunia Perbaikan Jalan Rusak masih Terhambat aset pt. Kai, Pj Bupati Bangkalan Lakukan ini

HUKUM & KRIMINAL · 22 Aug 2019 12:10 WIB ·

Pemkab Sampang Ancam Pangkas Gaji Dua Pejabat Disdik Tersandung Penarikan Fee Proyek


Pemkab Sampang Ancam Pangkas Gaji Dua Pejabat Disdik Tersandung Penarikan Fee Proyek Perbesar

Petugas Kejari Sampang saat membawa AR dan MEW menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang memastikan akan melakukan pemotongan separuh gaji pokok terhadap AR dan MEW, dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) setempat yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penarikan fee proyek RKB SDN II Banyuanyar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Informasi Kepegawaian dan Pengembangan Karir, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang Suyono.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian, Pasal 276 huruf C. disebutkan bahwa pegawai yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana akan diberhentikan sementara, dan gaji akan di potong 50 persen.

“Dasarnya jika sudah ada surat penahanan, diberhentikan sementara, jika ada pemberhentian sementara menurut PP 11 tahun 2017 itu gaji di potong 50 persen,” katanya.

Ia juga mengatakan hingga kini pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kejari Kabupaten Sampang agar segera mengirim surat penahanan untuk segera dilakukan Pemberhentian sementara menjadi PNS.

“Kami sudah melakukan pemberhentian sementara sehingga sampai sekarang masih belum ada surat penahanan, kami suda kirim surat ke kejaksaan, mungkin dalam proses di Kejari Sampang,” tambahnya, Kamis (22/8/2019).

Dilanjutkan, kedua pejabat Disdik tersebut, selain melanggar UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, keduanya juga dinilai tidak turut mensukseskan komitmen Pemkab Sampang untuk bersih dan memberantas segala tindakan yang terkait dengan korupsi.

“Kami hanya mengikuti apa yang tertera dalam aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Sampang Harunur Rasyid menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam memberikan perlindungan, pendampingan dan bantuan hukum, dimana perlindungan dan bantuan hukum diberikan kepada ASN yang terjerat hukum karena pelaksanaan tugasnya.

Berdasarkan Pasal 21 Huruf d dan Pasal 22 Huruf c, Pasal 92 Ayat (1) Huruf d dan Pasal 106 Ayat (1) Huruf e, Ayat (3) menjelaskan bahwa bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 Ayat (1) Huruf e berupa bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

“Disana sudah jelas bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum atau tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba dan terorisme,” katanya.

Dilanjutkannya, ASN tidak berhak mendapatkan bantuan hukum jika ASN tersebut sudah mendapatkan surat keputusan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan jenis hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Kedua pegawai Disdik yang saat ini dalam proses hukum itu sudah jelas diluar kedinasan, sehingga tidak akan mendapatkan bantuan apalagi perlindungan hukum dari Pemkab Sampang,” tambahnya.

Perlu diketahui, dua pegawai Disdik tersebut sudah di tetapkan tersangka atas dugaan kasus penarikan fee proyek terhadap pengerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN II Banyuanyar dengan anggaran senilai Rp 1,4 miliar dari APBN Ta 2019. Kini masa penahannya diperpanjang hingga 40 hari ke depan. (Hyd/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan peduli lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil tronton, Suami istri pengendara Honda vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak masih Terhambat aset pt. Kai, Pj Bupati Bangkalan Lakukan ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA