Pemkab Pamekasan Sudah Tetapkan Tanggal Pelaksanaan Pilkades Serentak

Isma’il, Ketua Komisi l DPRD Pamekasan

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan telah menentukan dan menetapkan tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019.

Ketentuan dan penetapan waktu untuk Pilkades serentak itu memang menjadi wewenang Bupati secara mutlak dan hal itu mengacu pada Permendagri Nomor 112 tahun 2014.

“Kemarin malam Forkopimda Pemkab Pamekasan mengadakan musyawarah persiapan Pilkades serentak dan kebetulan kami di undang sebagai ketua Komisi l DPRD Pamekasan,” ucap Isma’il, Jumat (21/6/2019).

Jadi, lanjut Isma’il, dalam pertemuan itu Bupati melalui Wakil Bupati, Raja’e, telah menentukan dan menentukan waktu pelaksanaan Pilkades bertepatan pada hari Rabu, tanggal 11 September 2019.

“Kemudian untuk tahapan-tahapannya sudah berjalan yang hal ini dikomandani oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapemas) Pemkab Pamekasan,” ungkap politisi Demokrat itu.

Adapun jumlah Desa yang akan melaksanakan Pilkades sebanyak 93 Desa yang tersebar di 13 Kecamatan di Kabupaten Pamekasan. (Rul/Lim)

Leave a Comment