Pemkab Pamekasan Sanksi 89 Pengendara Tak Bermasker

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com– Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat menggelar oprasi yustisia di jalan raya Agus Salim, Senin (14/9/2020).

Oprasi yustisia dilakukan untuk menegur, menindak dan memberi sanksi terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker hususnya pengendara yang sedang melintas di sepanjang jalan area monumen Arek Lancor Pamekasan.

Pelaksanaan oprasi yang dilakukan oleh tim gabungan itu mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan hukum pelanggaran protokoler Covid-19.

Doni, selaku Hakim dalam pelaksanaan sidang perkara dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa ada sebanyak 89 pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Dari 89 pelanggar itu hasil dari Oprasi Yustisia selama kurang lebih 2 jam yang dimulai pukul 15.00 WIB sampai 17.00 WIB yang hanya dilakukan di satu titik yakni di area arek lancor saja,” ucapnya.

Dia menjelaskan, bahwa pihak kepolisan yang dibantu oleh anggota TNI, Satpol PP dan Dishub melakukan oprasi di jalan raya, setelah ada pengendara ketahuan sedang tidak pakai masker maka langsung diarahkan ke tempat sidang perkara darurat guna mendapatkan arahan mengenai pentingnya untuk pakai masker serta diberik sanksi.

“Mulai hari ini, bagi pengendara yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda paling besar 100 ribu rupiah, namun kami menyesuaikan dengan keadaan maka dari 89 pelanggar hari ini hanya dikenakan denda sebesar 20 ribu rupiah,” kata Doni.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih mengabaikan tentang pentingnya mengikuti protokol Covid-19 dengan salah satunya menggunakan masker.

“Kegiatan oprasi masker ini akan terus dilakukan di beberapa tempat dan tidak hanya di area arek lancor saja,” pungkasnya. (Supyanto Efendi).

Leave a Comment