Pemkab Bangkalan Stop Pengadaan Barang dan Jasa

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Program pengadaan barang dan jasa di kabupaten Bangkalan dihentikan. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: S-247/MK.07/2020 tertanggal 27 Maret 2020 seiring semakin meluasnya penyebaran virus Corona di sejumlah wilayah di Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, seluruh Program Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) di berbagai daerah, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai untuk dihentikan pelaksanaannya.

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan, Wakik mengatakan, pengadaan barang dan jasa yang dihentikan khusus yang berbentuk fisik dan yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Semua DAK Fisik di luar bidang Pendidikan dan Kesehatan yang belum atau sedang proses dihentikan sesuai surat edaran dari menteri keuangan,” ujar dia, Rabu (01/04).

“Kalau yang sudah proses dan sudah ditandatangani, harus segera melaporkan,” tambah dia.

Wakik memaparkan, jumlah anggaran DAK yang dihentikan sekitar Rp.69.04 Milyar yang melekat di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bangkalan.

“Untuk jumlah berapa titik proyeknya ada di masing masing OPD, yang diperuntukkan untuk infrastruktur,” paparnya.

Sementara itu, Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD, Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, Moh Yakub mengatakan, sampai saat ini DAK di bidang pendidikan masih tetap berjalan.

“Klo di bidang pendidikan tetep jalan, tidak ada pemberhentian,” kata dia.

Yakub mengaku, pihaknya mendapatkan DAK sebesar Rp. 8,9 miliar untuk pembangunan 48 sekolah yang akan dibangun dalam tahun 2020 ini. “Sekarang masih proses pembuatan SK lokasi dari Bupati,” ucap dia.

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan juga mengatakan sejauh ini pihaknya masih belum menerima petunjuk teknis (juknis) dari kemenkes terkait pemberhentian DAK itu.

“Kita belum menerima juknis terkait itu dari Kemenkes,” kata dia. (Moh Iksan).

Leave a Comment