Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Memasuki bulan suci Ramadhan, 1443 H atau tahun 2022 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengeluarkan surat himbauan resmi dengan nomor 450/1529//433.012/2022.
Surat Himabuan tersebut ditujukan kepada Sekertaris Daerah, Staff ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat, secara Vertikal beserta ormas Islam.
Dalam surat tertanggal 29 Maret 2022 tersebut, pemkab Bangkalan menghimbau dalam rangka menyambut dan menjaga kesucian bulan Ramadhan untuk memperhatikan beberapa hal, berikut ringkasan dari isi surat edaran tersebut :
1. Untuk tetap berpedoman pada protokol kesehatan,
2. Mengajak segenap umat Islam untuk menyambut bulan ramadhan dengan memperbanyak amal ibadah,
3. Menjauhkan perbuatan yang dapat merusak nilai ibadah,
4. Mengharap semua pimpinan OPD, Camat, untuk melarang masyarakat membakar petasan dan sejenisnya, serta pengusaha rumah makan, warung, cafe dan sejenisnya termasuk PKL untuk tidak berjualan di siang hari, penjualan baru dimulai setelah jam 15.00.
5. Menghimbau kepada para pengurus tempat ibadah untuk melakukan adzan magrib serta imsak untuk mengikuti surat edaran dari Kementeian Agama.
6. Diminta semua pihak untuk menghormati dan mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan.
Surat himbauan ditandatangani langsung oleh Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron, dan stempel resmi Pemkab Bangkalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bangkalan Rudiyanto berharap masyarakat Bangkalan mematuhi apa yang sudah menjadi himbauan dari pemkab Bangkalan tersebut.
“Untuk antisipasi merebaknya penggunaan petasan ini, kami menggandeng dan berkonsolidasi dengan pihak Polres Bangkalan untuk menindak tegas siapa saja yang kedapatan menggunakan, mengedarkan dan menjual petasan” ucapnya tegas.
Bahkan dirinya juga mengaku sudah melakukan sosialisasi terhadap pengusaha rumah makan dengan cara keliling menggunakan kendaraan yang dilengkapi pengeras suara serta serta melakukan penempelan surat edaran Bupati di setiap rumah makan. (Hasin)