Pemkab Bangkalan Ajukan Kenaikan UMK 8 Persen

Ilustrasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 mendatang.

Kenaikan UMK yang diusulkan sebesar 8 persen atau Rp 158,610 dari UMK Bangkalan yabg berlaku saat ini Rp 1.954.705,75.

Kepala Bidang HI dan Jamsostek Disnaker Bangkalan Titin Suhartini mengungkapkan, usulan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dewan pengupahan kabupaten Bangkalan.

“Kita kan punya dewan pengupahan tersendiri yang terdiri dari unsur pakar ekonomi, akademisi, BPS, serikat pekerja dan unsur pengusaha. Dewan pengupahan itu melakukan pembahasan sehingga muncul kesepakatan 8 persen,” ujarnya, Rabu (30/11/2022).

Titin menjelaskan, pada proses pembahasan dewan pengupahan, dari unsur serikat pekerja meminta usulan kenaikan UMK Bangkalan sebesar 10 persen, namun ditolak oleh unsur pengusaha.

“Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya muncul keputusan di angka 8 persen,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, usulan kenaikan UMK tersebut sudah dikirim sejak tanggal 25 November 2022 kemarin, sehingga hanya tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur.

“Dewan pengupahan provinsi sedang rapat pleno dengan Gubernur hari ini,” katanya.

Tak hanya itu, Titin juga mengatakan, UMK Bangkalan tidak mengalami kenaikan secara signifikan sejak tahun 2020 lalu. Kenaikannya hanya sesuai perhitungan saja.

“Belum ada kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya. Sesuai perhitungan hanya sekitar 2 sampai 3 ribu perak,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)

Leave a Comment