Pemerintah Pamekasan Tetapkan BEP Tembakau 2019 Sebesar 42.600 Rupiah

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan, Imam Hidajad

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Memasuki musim kemarau, para petani sudah mulai ada yang menanam tembakau atau istilah lainnya daun mas.

Sebelum memasuki musim panen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan telah menetapkan Break Even Point (BEP) tembakau 2019 sebesar 42.600 rupiah per kilo.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidan (Kabid) Pengawasan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan, Imam Hidajad, Rabu (17/7/2019).

“Penetapan BEP tahun ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara petani, pabrikan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ucap Imam.

Namun, lanjut Imam, bisa saja harga tembakau diatas BEP dan tidak menutut kemungkinan juga dibawah BEP yang telah ditetapkan pemerintah.

“Karena harga tembakau itu diukur dari kwalitasnya, jadi kalau cuacanya bagus maka bisa dipastikan tembakaunya juga bagus dan sebaliknya jika cuaca tak bersahabat maka kwalitas bisa jelek,” imbuhnya. (Rul/Lim)

Leave a Comment