SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah memenuhi panghilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Khusus pemeriksaan tiga tersangka anggota polisi ditunda, karena tidak didampingi kuasa hukum.
“Kompol WS, AKP H dan AKP BS memang sudah datang, namun yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur. Karena yang bersangkutan datang tidak didampingi oleh penasihat hukum,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, Selasa, 11 Oktober 2022.
Karena alasan itulah, lanjut Dirmanto, penyidik akhirnya menunda pemeriksaan terhadap ketiga anggota polisi tersebut hingga ada pengacara yang mendampingi. Secara institusional, kata dia, Polda Jatim menyiapkan pengacara jika memang anggota itu bermasalah.
“Kami ada namanya bidang hukum yang mendampingi. Namun kita tanyakan apakah yang bersangkutan mau atau mendatangkan dari luar,” katanya.
Seperti diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Selain itu, Polri juga menetapkan tiga tersangka dari unsur kepolisian, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Para tersangka itu disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Amal/Hasin)