Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 30 Mar 2024 10:23 WIB ·

PEMBUKTIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM (PHPU) DI MAHKAMAH KONSTITUSI


PEMBUKTIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM (PHPU) DI MAHKAMAH KONSTITUSI Perbesar

Oleh : Jamil Jurist*

Gelaran pemilu serentak tahun 2024, kini telah memasuki tahap perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi setelah pada tanggal 20 Maret silam, KPU menetapkan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta hasil pemilu untuk pemilihan anggota DPR,DPD dan DPRD. Berkaitan dengan PHPU tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar persidangan sejak tanggal 27 maret lalu. Memasuki persidangan kedua, pemohon mengajukan saksi-saksi dari Kementerian, diantara Menteri yang diusulkan untuk dihadirkan adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri dalam Negeri Tito Karnavian.

Saksi merupakan salah satu alat bukti yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang bersengketa untuk menunjukkan bahwa dalil dan argumentasi yang telah disampaikan di persidangan adalah benar dan factual. Oleh karena itu, keterangan saksi yang akan dihadirkan akan sangat menentukan proses pembuktian dalam persidangan di MK. Dalam persidangan kedua, para pihak telah merespon permohonan pemohon, KPU sebagai termohon telah memberikan jawaban, Pasangan Calon Presiden nomor urut 2 yang dikuasakan pada pengacaranya juga telah meberikan responya sebagai pihak terkait, demikian juga Bawaslu telah memberikan keterangannya terkait penanganan perkara yang ditanganinya selama proses pemilu.

Senin 1 April mendatang MK menjadwalkan sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon. Nah! Bagaimanakah sistem pembuktian di MK? apa bedanya dengan sistem pembuktian di pengadilan Pidana dan Perdata ? Artikel ini akan mengulas system pembuktian PHPU di MK dan Perbedaannya dengan pembuktian dalam peradilan Pidana dan Perdata.
Sistem Pembuktian di MK.

MK telah mengatur sistem pembuktian perselisihan hasil melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2023. Pasal 36 UU No. 24 Tahun 2023 menentukan lalat-alat bukti yang meliputi: a. surat atau tulisan, b. keterangan saksi, c. keterangan ahli, d. keterangan para pihak, e. petunjuk, dan f. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Bukti-bukti aquo kemudian dikuatkan lagi dalam Pasal 38 PMK No.4/2023.

Berkaitan dengan penentuan alat bukti aquo penulis ingin meng-highlight alat bukti keterangan para pihak yang sesungguhnya meliputi Pemohon (Pasangan calon yang kalah), Termohon (KPU), Terkait (Pasangan Calon Yang Menang) dan Juga Pemberi Keterangan (Bawaslu). Keterangan para pihak sangat penting dalam pembuktian di MK, karena sistem pembuktian di MK menganut sistem pembuktian bebas (Vrij Bewijs) artinya pembutiannya tidak diserahkan sepenuhnya kepada pemohon tetapi semua pihak dapat di “korek” keterangan oleh Hakim untuk kebutuhan pembuktian. Oleh karena itu dominasi beban pembuktian (dominus litis) justru lebih banyak ada pada hakim, karena hakim harus aktif mencari kebenaran materiil dengan mengorek keterangan dari banyak pihak, termasuk hakim boleh memanggil pihak-pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.

Mendasari hal tersebut penulis ingin membantah pendapat Prof. Otto Hasibuan dalam sebuah konferensi Pers yang mengatakan bahwa sengketa hasil pemilu sistem pembuktiannya tunduk pada asas actori incumbit probatio yang artinya orang mendalilkan atau menuduh maka dialah yang wajib membuktikan. Asas ini sebenarnya dikenal dalam hukum Perdata dimana Penggugat memang memiliki beban pembuktian yang dominan dibandingkan pihak lainnya. Hal yang serupa juga ada dalam hukum pidana dimana dominasi beban pembuktiannya ada pada kejaksaan karena Jaksa merupakan pihak yang melakukan penuntutan (Actori Incumbit Onus Probandi). Namun kedua peradilan tersebut berbeda dengan sistem pembuktian dalam Peradilan Administrasi dan Peradilan Konstitusi karena fungsi kedua pengadilan tersebut untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga masyarakat, sehingga dominasi beban pembuktiannya lebih banyak bergantung pada keaktifan hakim itu sendiri (dominus litis).

Urgensi Kesaksian Tiga Menteri
Diantara issu kecurangan pemilu yang dituduhkan oleh Pemohon adalah penggunaan Bantuan Sosial, “Manipulasi Anggaran”, serta Netralitas Penjabat di daerah. Tiga dugaan kecurangan pemilu yang telah disampaikan dalam permohonan pemohon itu tentu membutuhkan pembuktian yang dapat memberi petunjuk adanya korelasi antara tindakan pemberian Bantuan Sosial, Pencairan Anggaran dan Tindakan Penjabat di daerah dengan kecurangan pemilu.
Secara akademik, korelasi antara Pemberian Bansos, Penganggaran dan Tindakan tidak Netral Penjabat mudah dianalisis dan disimpulkan tetapi secara pembuktian, belum tentu fariabel-fariabel yang berkaitan dengan tiga isu kecurangan tersebut dianggap sah sebagai alat bukti oleh hakim. Oleh karena itu menurut penulis Hakim memang butuh menghadirkan Menteri-menteri terkait untuk dimintai keterangan agar kecurangan pemilu yang dituduhkan dapat dipastikan dengan jelas dan tidak hanya sekedar “omon-omon” saja.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA