Pembuat Petasan Tiga Karung Diciduk Polisi Sumenep

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil mengamankan pria inisial AJ (43), warga Dusun Gedungan Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, pada Rabu malam (21/6/17) pukul 20.30 Wib.

AJ diamankan karena diduga sebagai pembuat petasan jenis sreng dor dengan barang bukti (BB) lebih dari 3 karung dan 2.100 buah lainnya sudah siap edar. Pelaku dan BB diamankan di rumahnya oleh tim Resmob.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa setiap hari pelaku membuat sreng dor dan menjual ke masyarakat.

Mengetahui adanya warga yang membuat petasan yang dilarang negara,anggota polisi bergerak cepat melakukan pengintaian dan penggerebekan.

“Hasilnya, tenyata benar tersangka sedang membut sreng dor di salah satu kamar rumahnya. Setelah anggota kami mengamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” paparnya.

Dari penggerebekan tersebut, selain tiga karung sreng dor, polisi juga berhasil mengamankan 3 plastik berisi serbuk warna silver seberat 1,5 kg dan 1 buah toples plastik berisi serbuk warna silver seberat 3,5 kg, dan seperangkat alat pembuat sreng dor lengkap dengan timbangannya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini masih menjalani proses penyidikan dan terancam dijerat pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak,” tukasnya. (Lam/Nir)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here