Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 26 Jul 2019 05:53 WIB ·

Pemberian Hibah ke Polda Disinyalir Kompensasi Kasus, Legislatif Sebut Risma Langgar Aturan


Pemberian Hibah ke Polda Disinyalir Kompensasi Kasus, Legislatif Sebut Risma Langgar Aturan Perbesar

Vinsensius Awey (kiri) dan Ahmad Hidayat Anggota DPRD Komisi C Kota Surabaya

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Walikota Surabaya Tri Rismaharani menemui Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan pada senin (15/7/2019) lalu. Keperluannya untuk menghibahkan 3 aset tanah dan bangunan sebagai tambahan polsek. Namun ternyata hal tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari DPRD Kota Surabaya.

Proses pemindah tanganan aset milik daerah melalui hibah harusnya atas persetujuan dari anggota Dewan. Seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2019 tentang Pengelolahan Barang Milik Negara atau Daerah. Juga tertuang Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 16 Tahun 2016 tentang Pengelolahan Barang Milik Daerah juga menyebut Harus Sepengetahuan dan persetujuan Legislatif.

Vinsensius Awey Anggota DPRD Komisi C Kota Surabaya merespon tindakan Risma dalam pemberian hibah aset daerah ke institusi lain. Kata dia hangan sampai dibaca oleh masyarakat bahwa seolah-olah pemberian hibah kepada institusi penegak hukum bagian dari kompensasi atas sejumlah kasus yg ada di Pemkot.

“Atau untuk mempermudah penyelesaian kasus dan sebagainya. Hal ini kan bisa menimbulkan berbagai tafsiran,” responnya saat dihubungi wartawan melalui via Whatsapp, Jumat (26/072019).

Pemberian Hibah tersebut memang disinyalir untuk kompensasi atas sejumlah kasus di Surabaya. Seperti yang sudah banyak diberitakan bahwa putra sulung dari Walikota Surabaya, Fuad Bernadi dianggap terlibat dalam kasus Amblesnya jalan Raya Gubeng. Bahkan Pernah diperiksa langsung oleh Polda Jatim, namun Berkasnya belum juga dianggap lengkap.

Setelah pertemuan Risma dengan Kapolda Jatim untuk pembahasan hibah tersebut, Kejati Jatim menyatakan Berkas sudah lengkap (P12) Jumat (19/07/2019) dan nama Putra Walikota Surabaya tidak ada dalam kasus tersebut.

“Maka ada baiknya semua hibah tersebut disampaikan terlebih dahulu ke teman-teman legislatif sebagai mitra kerja, ini aset kan milik daerah, bukan milik walikota perorangan,” tegas Awey.

Senada dengan Awey, Politisi PDIP Ahmad Hidayat menilai tindakan risma kurang etis dengan tidak melibatkan DPRD yang juga punya fungsi kontrol.

“Ya seharusnya pemkot itu setiap ada kegiatan khususnya hibah yang berkaitan dengan Kota Surabaya ada pembicaraan dengan DPRD,” tegas Ahmad Hidayat yang merupakan wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya.

“DPRD Sebagai Penegak Fungsi Kontrol, meskipin disitu ada nota perjanjina atau lain sebagainya nampaknya secara etika tata kelola pemerintahan yang baik itu melanggar, kalau tidak diajak bicara berati keberadaan DPRD disini seakan-akan dihilangkan, padahal dalam pelaksanaan kegiatan perkotaan dan lain sebagainya, tata kelola kota, DPRD kan mitra dalam penyusunan anggaran,” tutupnya. (Ton/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL