Menu

Mode Gelap

KELAKAR · 12 Sep 2017 05:27 WIB ·

PEMBEKUAN KPK, MENYULUT AMARAH RAKYAT


PEMBEKUAN KPK, MENYULUT AMARAH RAKYAT Perbesar

OPINI, Lingkarjatim.com – Pernyataan salah satu Anggota Pansus Hak Angket KPK yang meminta agar KPK dibekukan, telah menyulut kemarahan rakyat. Meskipun akhirnya telah diklarifikasi oleh yang bersangkutan, sebelumnya juga oleh partainya, bahkan juga telah ditanggapi oleh Presiden Jokowi, namun pernyataan tersebut sudah terlanjur menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Klarifikasi yang disampaikan secara bertubi-tubi masih sulit menghapus kekhawatiran masyarakat akan adanya upaya pembekuan KPK. Sejak awal masyarakat sudah curiga akan keberadaan Pansus Angket KPK yang dianggap hanya akan melemahkan KPK. Dan terbukti, pernyataan “Pembekuan KPK” telah mengkonfirmasi kekhawatiran bisa menjadi ancaman yang nyata.

Meskipun telah melakukan klarifikasi namun sangat disayangkan pengujar “Pembekuan KPK” sama sekali tidak membubuhkan kata permintaan maaf dalam pesan yang dikirimkan ke media. Itu artinya, dirinya tidak merasa bersalah dalam melayangkan gagasan membekukan KPK, klarifikasi yang ditulis hanya ingin menunjukkan ada kata-kata yang tidak dikutip oleh media.

Gagasan “Pembekuan KPK” jelas memiliki implikasi yang sangat besar, tidak saja bagi partainya namun juga berimbas kepada DPR secara kelembagaan. Petinggi partai yang bersangkutan buru-buru menyatakan bahwa pernyataan tersebut merupakan statmen personal. Jelas sekali, partai tersebut tidak ingin terimbas oleh pernyataan yang dikeluarkan oleh kadernya.

DPR juga tidak ingin terimbas oleh pernyataan “Pembekuan KPK”. Masyarakat yang sudah sejak awal mencurigai keberadaan Pansus KPK semakin meyakini bahwa DPR memiliki agenda untuk melemahkan KPK. Itu tuduhan yang sangat salah, karena sampai hari ini DPR belum mengagendakan revisi UU KPK. Dan sampai detik ini pun DPR tidak pernah menghalang-halangi kerja KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Masyarakat hendaknya memahami bahwa gagasan “pembekuan KPK” merupakan gagasan personal. Oleh karena itu, segala kecurigaan ataupun tuduhan hendaknya dialamatkan kepada yang bersangkutan pembuat pernyataan. Sangat tidak tepat bila mengalamatkan tuduhan kepada keseluruhan DPR, karena hingga detik ini DPR secara kelembagaan masih mendukung KPK sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi. Sehingga bila ada pihak-pihak yang ingin membekukan KPK bisa dikatakan itu sebagai tindakan di luar batas.

Jakarta, 11 September 2017

 

Hormat Kami,

MOH. NIZAR ZAHRO

Ketua Umum SATRIA

(Satuan Relawan Indonesia Raya)

 

 

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL