Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Oct 2018 06:23 WIB ·

Pembayaran Pembebasan Lahan SDN Pettong 1 dan 2 Tidak Sampai pada Pemiliknya


Gambar ilustrasi Perbesar

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) menunjukkan temuan tentang tidak dibayarnya pembebasan lahan pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pettong 1 dan 2 Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan kepada pemiliknya.

Hal itu berdasarkan isi LHP BPK ketika melakukan konfirmasi kepada pemilik tanah SDN Pettong 1 yakni saudara Mar. Menurut Mar selama ini dirinya tidak pernah merasa menjual tanahnya kepada Dinas Pendidikan setempat.

Namun, dalam LHP BPK itu disebutkan bahwa pernah pernah diminta kartu tanda penduduk (KTP) oleh saudara NY yang merupakan suami dari Kepala Desa Pettong. Sayangnya Mar tidak pernah mendapat penjelasan tentang hal itu.

Setelag itu Mar juga perbah diajak ke Bank Jatim di Bangkalan untuk tanda tangan. Namun lagi-lagi tidak dijelaskan tanda tangan untuk apa.

Dari proses di Bank Jatim itu Mar hanya diberi uang sebesar Rp 5.000.000 oleh NY. Sementara uang yang tidak sampai kepada Mar adalah sebesar Rp. 159.700.000 dari Rp.164.700.000. Mar mengaku tidak pernah mempunyai dan membawa buku rekening Bank Jatim.

Sedangkan untuk SDN Pettong 2 permasalahannya juga sama. Pemilik lahan saudara BHF tidak pernah menerima pembayaran dari Dinas Pendidikan dalam rangka pembebasan tanah. Bahkan dirinya mengaku tidak memiliki buku rekening Bank Jatim.

Berdasarkan keterangan dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pembebasan tanah pendidikan diketahui bahwa pada November 2016 orang yang mengaku saudara pemilik tanah SDN Pettong 1 dan 2 yakni H. Mjk dan NY mendatangi Dinas Pendidikan menuntut lahan sekolah segera dibebaskan oleh pemerintah Bangkalan.

Karena anggaran tahun 2016 tidak ada maka diusulkan dan dianggarkan pada tahun 2017. Pada tahun 2017 Dinas Pendidikan melakukan pengukuran dengan BPN serta bekerjasama dengan pihak jasa appraisal.

Setelah diketahui taksiran harganya, Dinas Pendidikan mengundang pemilik tanah. Waktu itu yang datang adalah H. Mjk. Pihak Dinas Pendidikan menjelaskan segala persyaratan yang harus dilengkapi. Sementara H. Mjk meminta waktu untuk berunding dan melengkapi persyaratan.

Setelah persyaratan dirasa lengkap oleh Notaris, Dinas Pendidikan mengundang Pemilik lahan yakni Mar, BHF, H. Mjk serta NY untuk menandatangani surat perjanjian jual beli tanah.

Menurut keterangan dari saudara NY pembebasan lahan dan pensertifikatan tanah SDN Pettong 1 dan 2 itu berasal dari pihak Dinas Pendidikan. Mar dan BHF serta NY hanya terlibat dalam proses pengukuran lokasi dan mewakili Kepala Desa.

Sementara untuk pencairan dana dari Dinas Pendidikan dilakukan oleh H. Mjk dan buku rekening Bank Jatim atas nama Mar dan BHF di pegang oleh H. Mjk. Dari proses pembebasan tanah itu NY menerima masing-masing Rp. 10.000.000. sehingga total mendapatkan Rp. 20.000.000. sementara H. Mjk belum diperiksa.

BPK menilai realisasi belanja modal tanah dinilai tidak diyakini kewajarannya. Sebab, permasalahan tersebut masih ada potensi adanya gugatan dari pemilik tanah karena pembayaran atas Pembebasan tanahnya tidak sampai kepada yang berhak.

BPK juga menilai PPK kurang cermat dalam melakukan sosialisasi pembebasan tanah kepada pihak keluarga secara langsung serta keluarga ahli waris sehingga informasi tersebut menyebar kepada pihak lain. BPK juga mencium adanya itikad tidak baik dari oknum desa untuk mendapatkan keuntungan.

BPK juga memerintahkan kepada Bupati Bangkalan untuk mengintruksikan kepala Dinas Pendidikan untuk memeriahkan PPK melakukan koordinasi dan membuat surat pernyataan memastikan pembayaran ganti rugi Rp. 243.170.000 telah diterima oleh pemilik tanah.

Menaggapi hak itu Plt Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan Bambang Budi Mustika mengatakan pembayaran sudah sampai kepada pemiliknya. “Loh sudah sampai ke pemilik kok, dan BPK sudah mendapatkan surat keterangannya. Lebih jelasnya hubungi Kasubbag keuangan ya,” kata Budi Mustika, Senin (01/09/2018).

Bahkan kata Bambang sebelum LHP BPK terbit, dirinya sudah memerintahkan PPK Disdik untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Surat itu sudah dipegang oleh BPK sebelum LHP BPK diterbitkan,” katanya.

Sementara itu ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan Akan melakukan pemanggilan kepada Plt Lepala Dinas Pendidikan serta membawa kedua belah pihak untuk mengklarifikasi terkait dengan masalah tersebut. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didukung Tokoh dan Ulama, KH Makki Nasir Mantap Maju Ketua PWNU Jatim 

26 July 2024 - 12:46 WIB

Bersumber dari DD, PJU di Desa Banyumas Telan Anggaran Ratusan Juta

26 July 2024 - 10:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Janji Jembatan Kedungpeluk Segera Dibangun

24 July 2024 - 19:27 WIB

Meninggal 2023 Lalu, Makam Warga di Sampang Dibongkar

24 July 2024 - 14:41 WIB

Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus

23 July 2024 - 13:04 WIB

Pembangunan Taman Desa Banyumas Habiskan Ratusan Juta, Kondisinya Memprihatinkan

23 July 2024 - 08:40 WIB

Trending di LINGKAR DESA