SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mulai melakukan pembahasan tentang rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Sampang.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Amin Arif Tirtana. Ia mengatakan bahwa berkas perampingan OPD sudah masuk sidang paripurna perdana, bahkan masuk dalam tahapan nota penjelasan Bupati Sampang dan Pandangan umum fraksi.
Ia juga mengatakan bahwa perampingan OPD tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, serta dalam menyusun perangkat daerah yang efektif dan responsif untuk mendukung pencapaian visi Kabupaten Sampang.
“Sehingga hasil evaluasi yang dilakukan nanti mengakibatkan perubahan perangkat daerah berupa pembentukan unit baru, penggabungan unit yang sudah ada, penghapusan unit yang sudah ada dan perubahan fungsi-fungsi unit yang sudah ada,” katanya.
Selanjutnya, pengembangan perangkat daerah mempertimbangkan, antara lain kedekatan karakteristik urusan pemerintahan dan/atau keterkaitan antara penyelenggaraan urusan pemerintahan.
“Kami berharap OPD di Kabupaten Sampang harus betul-betul mempertimbangkan aspek kebutuhan riil, efektif, efisien serta menjamin fungsi-fungsi yang harus dijalankan bisa mengakomodasi secara memadai,” tambahnya.
Sementara itu. Kabag Organisasi Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sampang Imam Sanusi menjelaskan bahwa tim kabupaten sudah melakukan kajian terkait rencana perampingan OPD tersebut. Hasilnya diajukan ke Bagian Hukum Setkab Sampang. Kemudian, bupati Sampang mengusulkan ke DPRD.
“Rancangannya sudah dibahas diparipurna kemarin, sekarang tinggal menunggu hasil pembahasan antara tim kabupaten dengan DPRD,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa pembahasan antara tim kabupaten dengan DPRD merupakan tahap akhir sebelum diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa timur untuk mendapatkan rekomendasi, bahkan minggu depan pihaknya akan memanggil OPD yang dirampingkan, digabung, dan perubahan tipe. Hal itu untuk membahas SOTK masing-masing OPD.
“Kami menargetkan akhir tahun ini peraturan daerah dan peraturan bupati tentang SOTK sudah rampung,” tambahnya.
Sekedar diketahui, terdapat tiga poin dalam rencana restrukturisasi OPD. Pertama, perampingan struktur organisasi meliputi lima OPD. Kedua, penggabungan urusan terdiri dari lima OPD. Terakhir perubahan tipe. (Abdul Wahed)