Kronologinya, hari itu korban sedang menyebrang di Jalan Raya Pakandangan Barat. Melihat korban, pelaku yang mengendarai mobil menghentikan kendaraannya. Setelah itu, korban langsung dimasukkan ke dalam mobil. “Pelaku dan terlapor tidak saling kenal,” kata Widi memastikan.
Saat di dalam mobil, pelaku memberi uang Rp 50 ribu kepada korban. Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu mengatakan, ZT juga mengiming-imingi Bunga uang lebih besar jika mau melayani nafsu bejatnya.
“Sewaktu di dalam mobil, korban dikasih uang sebesar Rp 50 ribu, dan kalau mau (melayani nafsu pelaku, red) akan ditambah Rp 1 juta. Selanjutnya korban disetubuhi dirumahnya”, ungkap Widi.
Setelah disetubuhi, korban ditinggal di dalam kamar di rumah pelaku. Setelah memiliki kesempatan untuk kabur, Bunga akhirnya melarikan diri. Kemudian, Bunga duduk menangis di dekat toko milik S dan menceritakan apa yang dialami.
Setelah mendengar cerita korban, S menghubungi Kepala Desa Daramista. Kemudian, Kepala Desa Daramista menghubungi Polisi setempat. Sehingga akhirnya pelaku ditangkap.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terlapor dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jonto pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undanf nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya yakni hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyar,” tukas Widi. (Abdus Salam/Hasin)