Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 27 Jul 2022 10:36 WIB ·

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sumenep Ternyata Gunakan Obat Kuat


Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sumenep Ternyata Gunakan Obat Kuat Perbesar

Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diperiksa di Mapolres Sumenep. (Foto: Istimewa)

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Pelaku pencabulan dan persetebuhan anak dibawah umur yang di tangkap polisi ternyata diketahui menggunakan obat kuat.

Hal tersebut terungkap saat polisi menemukan 5 bungkus obat kuat dan dijadikan barang bukti.

Pelaku pencabulan tersebut yakni lelaki 46 tahun berinisial ZT, warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Sedangkan korbannya yakni perempuam berusia 11 tahun, sebut saja Bunga.

Barang bukti lain yang disita Polisi yakni sebuah mobil yang dikendarai pelaku dengan nomor Polisi M 1545 TA, baju dan kerudung milik korban, celan dalam, dua buah cincin, dan selembar uang pecahan Rp 50 ribu.

“Petugas juga mengamankan lima bungkus obat kuat yang digunakan (pelaku, red) sebelum melakukan persetubuhan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi hari Minggu, (24/7) lalu. Pelaku ZT melalukan aksi bejatnya terhadap Bunga di rumahnya di Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Sumenep. Kini, pelaku sudah ditangkap Polisi.

“Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil mengamankan ZT (inisial) warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih dibawah umur,” ucap Widi, Selasa (26/7) kemarin.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL