SUMENEP, Lingkarjatim.com – Pelaku pencabulan dan persetebuhan anak dibawah umur yang di tangkap polisi ternyata diketahui menggunakan obat kuat.
Hal tersebut terungkap saat polisi menemukan 5 bungkus obat kuat dan dijadikan barang bukti.
Barang bukti lain yang disita Polisi yakni sebuah mobil yang dikendarai pelaku dengan nomor Polisi M 1545 TA, baju dan kerudung milik korban, celan dalam, dua buah cincin, dan selembar uang pecahan Rp 50 ribu.
“Petugas juga mengamankan lima bungkus obat kuat yang digunakan (pelaku, red) sebelum melakukan persetubuhan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi hari Minggu, (24/7) lalu. Pelaku ZT melalukan aksi bejatnya terhadap Bunga di rumahnya di Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Sumenep. Kini, pelaku sudah ditangkap Polisi.
“Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil mengamankan ZT (inisial) warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih dibawah umur,” ucap Widi, Selasa (26/7) kemarin.