Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 30 Sep 2019 07:28 WIB ·

Pelaku Pembunuhan Sadis di Pantai Rongkang Divonis Hukuman Mati


Pelaku Pembunuhan Sadis di Pantai Rongkang Divonis Hukuman Mati Perbesar

Vonis Shohib, Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Pantai Rongkang Kwanyar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Shohib, terdakwa kasus pembunuhan, pemerkosaan dan perampokan di Pantai Rongkang Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan harus mengikuti jejak empat orang temannya yang lebih dulu divonis.

Pasalnya, pelaku pembunuhan terhadap dua sejoli yaitu Ahmad dan Ani Fauziah Laily itu juga divonis hukuman mati dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, Senin (30/09).

M. Jatim, ayah korban (Laily) mengaku bersyukur, karena putusan pengadilan sesuai dengan yang diharapkan keluarganya. “Kami bersyukur karena sudah dihukum mati,” katanya singkat sambil meneteskan airmata.

Senada dengan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan Choirul Arifin menyampaikan, putusan hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.

“Hakim dalam membuktikan fakta-fakta di persidangan sudah sesuai dengan tuntutan dan itu sudah sesuai dengan putusan terdakwa sebelumnya. Jadi sama karena perannya sama,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Bahtiar Pradinata akan mengajukan upaya banding karena banyak hal yang tidak diperhatikan oleh majelis hakim.

“Jelas keberatan lah, karena kasian juga kan namanya juga manusia. Jadi Insyaalloh dalam waktu dekat ini kami akan ajukan banding,” ujarnya.

Diketahui, Sebelum sidang, puluhan warga Desa Banyu Besi Kecamatan Tragah melakukan aksi unjuk rasa di halaman gedung Pengadilan Negeri Bangkalan.

Mereka menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Shohib, karena menurut mereka, perbuatan yang dilakukan Shohib sama sekali tidak berperikemanusiaan bahkan seperti hewan.

Untuk diketahui, Shohib merupakan salah satu dari empat pelaku perampokan disertai pemerkosaan yang berujung pembunuhan pada korban pada bulan Mei 2017 lalu di Pantai Rongkang, Kwanyar. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA