BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Banyaknya masyarakat yang mengecam pelaku pembunuhan sadis di pantai rongkang mendapat respon dari Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo.
Dikatakan Anton para pelaku pembunuhan sadis disertai pemerkosaan di pantai rongkang itu akan dijerat dengan pasal belapis dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Ya kalau sesuai pasal yang diterapkan ancaman hukumannya bisa seumur hidup atau hukuman mati,” Ujarnya, Senin (07/08/2017).
Bagaimana dengan keinginan masyarakat agar pelaku dihukum mati? Menurutnya hal itu merupakan suatu yang wajar karena mungkin masyarakat menganggap pelaku sangat keji.
“Ya wajarlah karena masyarakat menganggap pelaku sangat keji, sadin, biadap dan semacamnya, lagian itu hak dari masing-masing orang” Imbuhnya.
Namun meskipun demikian keputusan tetap ada di tangan hakim ketika nanti di persidangan. “Sekarang kan masih pemberkasan, mungkin nanti akan kita gelar rekonstruksi, tapi kita lihat sikon dulu,” Pungkasnya. (Lim)