SURABAYA, Lingkarjatim.com – Berkas Ahmad Dhani Prasetyo, tersangka kasus ujaran kebencian hampir rampung. Rencananya, penyidik kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur akan menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pekan depan.
“Iya benar, berkasnya sudah hampir lengkap. Kemungkinan akan dikirim ke Kejati Jatim minggu depan,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, saat dikonfirmasi, Selasa (13/11).
Lantas bagaimana dengan saksi ahli yang diajukan oleh Dhani? Haris menyarankan Dhani menghadirkan dalam persidangan.
“Jadi pelimpahan berkas itu tidak akan menunggu kehadiran saksi ahli yang dijanjikan mas Dhani. Biar nanti mas Dhani langsung menghadirkan saksi dalam persidangan,” ujarnya.
Ahmad Dhani Prasetyo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh Polda Jatim. Pentolan Dewa 19 asal Surabaya itu telah dua kali menjalani pemeriksaan kasus tersebut.
Kasus ini bermula saat Dhani hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden, namun dirinya dicegah sejumlah massa untuk keluar dari Hotel Majapahit. Lalu, Dhani pun mengunggah video di akun Facebooknya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya merupakan idiot. (Mal/Lim)