Pejual Jamu Di Waru Ditangkap Polresta Sidoarjo, Ini Sebabnya

Barang bukti miras yang berhasil disita oleh Polres Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Dalam rangka Operasi Pekat, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap Punadi (50) warga Griyo Mapan Sentosa, Desa Tambak Sawah Waru, yang berprofesi sebagai pedagang jamu jago karena memperjualbelikan miras yang di oplos dengan berbagai ramuan jamu.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengungkapkan, bermula dari pengaduan masyarakat yang menyatakan ada pedagang jamu yang berbahan dasar arak dengan dioplos berbagai ramuan jamu, termasuk dicampur dengan tangkur buaya, di sebuah kios jamu Jago yang berada di jalan Tropodo Waru.

“Ramuan siap jual yang dikemas dalam botol bekas minuman air mineral ukuran 600 ml dan 1500 ml berhasil disita dan penjual kita amankan,” ujarnya saat press rilis di halaman Kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Selasa (5/6/2018).

Dijelaskan Harris, dalam penjualannya ramuan jamu ini oleh tersangka untuk kemasan 600 ml dijual dengan Rp.30.000 dan kemasan 1500 ml harga yang dipatok Rp. 70.000.

“Omset dari penjualan jamu oplosan ini mencapai Rp 21 juta dalam 2 Minggu,” terangnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan dan mutu, atau menjual, menawarkan barang yang diketahui membahayakan nyawa dan kesehatan orang tidak memiliki ijin terhadap setiap pangan olahan yang dibuat akan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun. (Mam/Atep/Lim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here