SURABAYA, Lingkarjatim.com – Di era digitalisasi ini informasi sudah sangat mudah didapatkan. Seharusnya dengan begitu keterbukaan informasi publik sudah tidak lagi ditutup-tutupi atau dipersulit. Sebab, sudah ada UU Komisi Informasi Publik (KIP) tahun 2008.
Ada banyak sekali untuk mengakses informasi khususnya dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang selalu disengketakan di komisi informasi (KI).
Salah satu tokoh gerakan keterbukaan informasi publik, Joko Tetuko menyampaikan pendapatnya tentang keterbukaan informasi publik.
Kenapa informasi yang bersifat terbuka masih harus disengketakan di KI? Joko Tetuko menjawab bahwa pejabat publik masih belum Istiqomah dalam menyampaikan informasi yang bersifat publik. Bahkan, menurut Joko Tetuko pejabat publik masih belum sadar. “Kadang-kadang sadar, kadang juga tidak,” katanya, Rabu (12/12/2018).
Pak Joko panggilannya menjelaskan jika informasi itu dibuka maka pejabat yang berwenang akan baik pula. Namun, akan menjadi persoalan ketika informasi publik masih saja ditutup-tutupi.
Ia mendorong untuk terbuka, sebab jika keterbukaan informasi publik disampaikan kepada masyarakat pandangan Joko Tetuko demokrasi akan terbangun dengan baik.
“Kalau masih ditutup-tutupi ini kan menghambat tujuan dari UU KIP itu sendiri,” terang Joko saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Tetapi secara nasional UU KIP yang tidak berjalan dengan baik kata Joko Tekuko pada pasal 07 UU KIP mewajibkan semua informasi itu yang terbuka seluruhnya, terbuka hanya sebagian, dan terbuka sebagai arsip harus ada pertimbangan tertulis.
Menurut Joko, sampai sekarang UU KIP 2018 masih belum ada, kemudian yang mempraktekkan pada pasal 17 uji konsekuensi juga jarang sekali, prosentase tidak terlalu banyak bahkan Joko Tetuko berani mengatakan tidak lebih dari 20% uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
“Itu salah satu penyebab informasi tertutup, artinya masih tidak memahami pertimbangan tertulis, terutama yang berkaitan dengan pasal 07 dan 17,” ujarnya. (Zan/Lim)